JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantisipasi potensi peralihan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ke elpiji subsidi tiga kilogram (kg) setelah harga LPG 12 kg dan 5,5 kg mengalami kenaikan.
Pengawasan pun akan diperketat, terutama terhadap sektor usaha seperti kafe, restoran, dan hotel agar tidak menggunakan elpiji subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan pengawasan dilakukan bersama Pertamina dan pemangku kepentingan terkait.
Baca juga: Harga Elpiji Nonsubsidi Naik, Warga Khawatir Gas Tabung 3 Kg Langka
“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan elpiji di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan,” ujar Ratu dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (22/4/2026).
Selain sektor usaha, pengecekan di tingkat agen dan pangkalan juga akan digencarkan untuk memastikan stok elpiji 3 kg tetap tersedia dan dijual sesuai harga yang ditetapkan.
Ratu menegaskan pembelian LPG subsidi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP) agar distribusi tepat sasaran.
“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem MAP,” katanya.
Pemprov DKI juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi.
“Kami juga mengimbau ASN serta masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi,” kata Ratu.
Baca juga: Harga Elpiji Naik, Kelas Menengah Terjepit: Tak Bisa Subsidi, Tak Kuat Harga Pasar
Harga LPG nonsubsidi naikRatu memastikan kenaikan harga LPG nonsubsidi tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi karena harga LPG subsidi 3 kg tidak berubah.
“Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” pungkas Ratu.
Ia merinci, harga LPG 12 kg di Jakarta naik Rp 36.000 dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung. Sementara LPG 5,5 kg naik Rp 17.000 dari Rp 90.000 menjadi Rp 107.000 per tabung. Kenaikan ini berlaku sejak 18 April 2026.
Menurut Ratu, kenaikan harga dipengaruhi kondisi global seperti harga kontrak LPG dunia, kenaikan harga minyak mentah, serta situasi geopolitik di Timur Tengah.
Meski harga naik, Pemprov memastikan stok LPG nonsubsidi di Jakarta tetap aman. Distribusi disebut berjalan normal setelah berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas.
Baca juga: Kenaikan Elpiji 12 Kg Dorong Warga “Turun Kelas”, Mulai Lirik Gas Subsidi 3 Kg
“Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata Ratu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





