Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari kepala daerah untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terjadi cukup masif di sejumlah wilayah Indonesia.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hal tersebut terkuak dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar ya, seperti forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan," kata Budi kepada wartawan, dilansir dari ANTARA, Rabu, 22 April 2026.
Budi mencontohkan modus tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kemudian Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan terus menelusuri aliran uang, terutama terkait pemberian THR kepada forkopimda.
Misalnya, kata dia, seperti dalam kasus Rejang Lebong, yang mana KPK memeriksa lima saksi pada 21 April 2026.
"Ini masih akan terus ber-progres. Nanti kami akan terus update (beri tahu.) perkembangan dari penyidikan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026 ini.
Modus dugaan pemberian THR kepada forkopimda pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya KPK mengatakan kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang kemudian akan dipakai untuk pembagian THR. Namun, belum disebut mengenai rencana pemberian THR kepada forkopimda di daerah tersebut.
Pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.





