Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj RI menganjurkan jemaah haji untuk memakai alat pelindung diri (APD) demi kenyamanan selama ibadah di Tanah Suci. Mulai dari kacamata, masker hingga alas kaki yang tepat.
Menguti dari unggahan akun Instagram Kemenhaj RI (@kemenhaj.ri), berikut informasinya.
- Kacamata hitam: Pelindung sinar UV dan debu
- Payung: Pilih payung lipat sehingga mudah dibawa
- Masker: Menutupi hidung dan mulut, ganti 4-6 jam sekali
- Tas paspor: Berisi paspor, makanan ringan, dan obat-obatan
- Tas kresek/totebag: Untuk menyimpan sandal dan pelembab
- Semprotan air: Tempat air minum dan semprotan air selalu terisi air
- Alas kaki: Gunakan ukuran yang pas dengan tali belakang
Visa umrah dan haji memiliki kegunaan yang berbeda. Sesuai namanya, visa haji khusus untuk pelaksanaan ibadah haji di musim haji, sedangkan visa umrah digunakan untuk ibadah umrah di luar musim haji.
Mengutip dari unggahan akun Instagram Kementerian Haji dan Umrah (@kemenhaj.ri), hindari penggunaan visa selain fungsinya, seperti visa kunjungan atau kerja untuk berhaji. Risikonya berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali.
Berikut beberapa perbedaan visa umrah dan haji.
1. Visa Haji: Digunakan khusus untuk pelaksanaan ibadah haji reguler maupun haji khusus.
- Diterbitkan melalui sistem resmi pemerintah dan PIHK
- Berlaku hanya pada musim haji (Dzulhijjah)
- Terintegrasi dengan sistem layanan resmi (Nusuk, akomodasi transportasi, kesehatan)
- Jangan menggunakan visa selain visa haji untuk berhaji
- Risiko: penolakan masuk, deportasi hingga sanksi hukum
2. Visa Umrah: Digunakan khusus untuk pelaksanaan ibadah umrah di luar musim haji.
- Diterbitkan melalui PPIU resmi
- Berlaku sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi
- Terintegrasi dengan layanan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- Pastikan visa yang digunakan adalah visa umrah resmi
- Hindari penggunaan visa wisata atau visa ziarah untuk ibadah
(kny/imk)





