PTUN Tak Dapat Terima Gugatan terhadap Menbud Fadli Zon soal Kasus Pemerkosaan Mei 1998

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, terkait dugaan penyangkalan dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998.

“Status putusan, tidak dapat diterima,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Rabu (22/4/2026).

Putusan ini dibacakan pada Selasa (21/4/2026).

Majelis hakim memutuskan, menerima eksepsi yang disampaikan oleh kubu Fadli.

Baca juga: Fadli Zon Digugat ke PTUN Buntut Sangkal Pemerkosaan Massal Mei 1998

PTUN menilai, pihaknya tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil.

“Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut),” tulis amar putusan.

Majelis hakim menyatakan, gugatan ini tidak bisa diterima dan para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp 233.000.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, pada Kamis (11/9/2025).

Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, mengatakan, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Baca juga: Harapan Penggugat Fadli Zon Jelang Putusan di Hari Kartini Nanti

“Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung," kata Jane, dalam konferensi pers yang ditayangkan akunYouTube Kontras, Kamis.

Obyek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025.

Ketika itu, Fadli menyebutkan, laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dalam membicarakan peristiwa Mei 1998.

Koalisi menilai, pernyataan tersebut tidak hanya melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Jane.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tekad Kuat Eksel Runtukahu untuk Terus Cetak Gol di Sisa Laga BRI Super League 2025/2026
• 39 detik lalubola.com
thumb
Herman Deru Usulkan Penambahan Kantor Imigrasi di Sejumlah Daerah Sumsel
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Unhas Libatkan Teknologi dan Aparat, Rektor Pastikan UTBK SNBT 2026 Bebas Kecurangan
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Video: Mantan Kadis LH DKI Tersangka
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Anne Hathaway Viral Usai Ucap “InsyaAllah” Saat Wawancara soal Kehidupannya
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.