JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong perguruan tinggi mengambil langkah tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk pemecatan hingga membawa kasus ke ranah hukum.
Menurut Rieke, kampus tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada korban melalui tindakan yang tegas dan terukur.
“Bahwa dengan temuan ini-ini-ini, kami merekomendasikan oke skorsing, pemecatan, dan juga yang terakhir kalau bisa atas persetujuan korban dan keluarganya kami merekomendasikan kasus ini dibawa ke ranah hukum," kata Rieke mencontohkan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi.
Rieke berbicara dalam program siniar Gaspol Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Rieke Sebut Kampus Menjadi Hipokrit jika Kekerasan Seksual Dinormalisasi
Politikus PDI-Perjuangan ini menegaskan langkah tersebut penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Rieke menilai sikap institusi pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual menjadi cerminan keberpihakan mereka terhadap korban.
Karena itu, kampus harus berani mengambil sikap sejak awal, termasuk melalui rekomendasi resmi yang tegas.
“Rekomendasi kampus itu menunjukkan apakah perguruan tinggi benar-benar berpihak pada korban atau tidak,” ujar dia.
Baca juga: LPSK Pastikan Perlindungan Korban Pelecehan FH UI: Termasuk Ancaman Terungkapnya Identitas
Tak bisa sekadar sanksi administratifRieke pun mengkritik pendekatan sejumlah institusi pendidikan yang dinilai masih mengandalkan sanksi administratif dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Padahal, menurut dia, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan mekanisme internal kampus.
Dia juga mengingatkan bahwa sanksi yang ringan berpotensi mengabaikan penderitaan korban.
“Jadi enggak bisa kemudian sekedar administratif, cukup. Bahkan sanksi sosial saja tidak cukup untuk para pelaku karena apa? Meskipun pelaku mendapatkan sanksi hukum, boleh ditanya sama korban yang pernah menjadi korban,” tutur Rieke.
Baca juga: Mengenal Hukuman Kebiri Kimia: Pengertian, Tata Cara, dan Efek Sampingnya
“Sanksi hukum saja tidak cukup untuk menyembuhkan luka akibat kekerasan seksual. Ada trauma yang akan terus datang dalam perjalanan hidup sampai mati nanti. Dan si korban ini harus survive, harus bertahan,” sambungnya.
Selain sanksi tegas, Rieke mendorong kampus untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, termasuk bantuan hukum.
Menurut dia, perguruan tinggi memiliki sumber daya yang cukup, seperti fakultas hukum, untuk mendukung proses tersebut.





