JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu (22/4/2026)
Para terdakwa tersebut yakni:
1. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2020-2023 Suhartono.
2. Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2019-2024 Putri Citra Wahyoe
Baca Juga: KPK Periksa 7 Saksi di Malang, Dalami Aset Tersangka Dugaan Pemerasan RPTKA Kemnaker
3. Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2019-2024 Jamal Shodiqin
4. Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2019-2024 Alfa Eshad
5. Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni
6. Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019-2021 sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
7. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker periode 2019-2024 Haryanto
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- Pemerasan Izin TKA Kemenaker
- sidang vonis
- sidang vonis 8 terdakwa
- korupsi
- kasus pemerasasn





