Kejari Tanjung Perak Tunggu Penghitungan Kerugian Negara Kasus PD Pasar Surya

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Negeri Tanjung Perak masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola sewa stan pasar yang dikelola Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan hingga kini penyidik belum dapat memastikan nilai kerugian negara karena proses penghitungan masih berlangsung. “Kerugian negara belum bisa dipastikan. Kami masih menunggu proses penghitungan secara resmi,” kata Iswara saat dikonfirmasi, Selasa, 21 April 2026.

Baca juga: PT Unicomindo Kembali Ajukan Permohonan, Tagih Rp104,2 Miliar ke Pemkot Surabaya

Ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara cermat dengan mengumpulkan dan menganalisis seluruh data serta barang bukti. Karena itu, penyidik memilih tidak terburu-buru menyampaikan angka kerugian agar tidak menimbulkan kesalahan informasi di masyarakat.

“Takut nanti salah menyampaikan. Harus menunggu hasil penghitungan yang benar-benar valid,” ujarnya.

Menurut Iswara, penghitungan kerugian negara nantinya akan dilakukan oleh auditor yang berwenang. Namun, mekanisme penunjukan auditor masih menunggu arahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyusul dinamika aturan pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penghitungan kerugian negara.

Baca juga: Modus Urus Pajak, Mobil Dijual Diam-Diam, Jerry Wongso Diadili

Sambil menunggu proses tersebut, penyidik memfokuskan pada pengumpulan alat bukti, termasuk analisis barang bukti elektronik melalui digital forensik. Hasilnya diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara sekaligus membantu menghitung potensi kerugian negara.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan aset PD Pasar Surya ke tahap penyidikan sejak 16 Maret 2026. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sewa stan dan lahan kosong periode 2024–2025.

Baca juga: Dugaan Pelecehan, Oknum Jaksa Diperiksa Bidang Pengawasan

Dugaan pelanggaran terjadi di wilayah timur, utara, dan selatan yang mencakup 62 pasar. Di lapangan, sejumlah stan dan lahan disebut digunakan tanpa perjanjian sewa resmi sehingga tidak ada kepastian pembayaran maupun dasar penagihan.

Kondisi tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendag: Stok minyak goreng aman, harga naik dipicu biaya plastik
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Bantah Persahabatan Retak, Taylor Swift Pastikan Zoë Kravitz Masuk Daftar Tamu Pernikahan
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
[FULL] Jusuf Kalla Bertemu Tokoh Malino Poso-Maluku Respons Polemik Ceramah di UGM
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Bank Mandiri Catat Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Ini Syarat Mutlak PSS Sleman Promosi ke Super League: Wajib Kalahkan Persiba Balikpapan dan PSIS Semarang
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.