Fenomena akademisi atau pakar yang dilaporkan ke polisi akibat kritik terhadap pemerintah rupanya belum juga mereda. Dua pekan belakangan, sejumlah akademisi dilaporkan ke polisi lantaran pernyataan mereka dianggap sebagai ujaran kebencian serta kebohongan yang dapat memicu keresahan masyarakat.
Adalah Feri Amsari, salah seorang akademisi yang dilaporkan ke polisi akibat pernyataannya. Pada 17 April 2026, Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.
LBH Tani menilai kritik Feri terkait swasembada pangan tergolong hasutan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Pernyataan itu diucapkan dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan.
Dalam forum tersebut, Feri mempertanyakan tentang klaim pemerintah yang menyatakan bahwa Indonesia telah swasembada pangan. Di situ, Feri meminta pemerintah menunjukkan bukti bahwa Indonesia memang telah mencapai swasembada pangan.
LBH Tani Nusantara menyebut, pernyataan Feri meresahkan masyarakat, terutama petani. Pernyataan itu juga dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan antara petani dan pedagang.
Feri kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melanggar Pasal 263 dan 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan laporan tersebut diregistrasi pada 17 April 2026 dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Feri dalam unggahan di akun X pribadinya, yakni @feriamsari, pada Selasa (21/4/2026), menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat. Meski mengaku takut berhadapan dengan negara, namun Feri memilih untuk melawan.
"Namun, saya memilih melawan. Apapun konsekuensinya. Kebetulan negara kita mendukung z10n15. Sekalian kita melawan pro-z10n15. Terus bangkit melawan imperalis!" tulisnya.
Empat hari sebelumnya, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubeidilah Badrun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Perkaranya mirip, pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming merupakan beban bangsa, dianggap sebagai ujaran kebencian. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah siniar yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV berjudul ”Ubedillah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa”.
Laporan itu dilayangkan Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian dan teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.
Menanggapi pelaporan tersebut, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Muharam berpandangan, laporan yang diproses oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kecenderungan serius penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik di ruang publik. Pelaporan ini menandai praktik yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi, khususnya ketika kritik atas kebijakan publik diposisikan sebagai dugaan tindak pidana.
"Dalam konteks ini Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kritik yang disampaikan tidak dapat diposisikan sebagai tindak pidana. Pendekatan kriminalisasi terhadap ekspresi semacam ini justru menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat represi, bukan sebagai instrumen perlindungan hak," tutur Iqbal.
Di sisi lain, menurut Iqbal, pihaknya menyoroti posisi salah satu pelapor Feri Amsari, yakni LBH Tani Nusantara, yang berprofesi sebagai advokat. Posisi tersebut dinilai seharusnya dapat membawa tanggung jawab etik yang lebih tinggi, bukan menjadi dasar untuk menggunakan instrumen pidana terhadap ekspresi yang dilindungi.
Sebab, dalam UN Basic Principles on the Role of Lawyers, advokat memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental serta berperan dalam memastikan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang. Prinsip ini menempatkan advokat sebagai bagian dari penjaga keadilan, bukan sebagai pihak yang memperluas praktik kriminalisasi.
"Kami menilai penggunaan pasal-pasal pidana untuk merespons kritik publik yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan profesi advokat atau lembaga bantuan hukum ini mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab dasar profesi itu sendiri," ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik pelaporan tersebut menciptakan preseden berbahaya karena hukum pidana terus digunakan untuk merespons kritik. ICJR pun memandang bahwa kasus ini merupakan bagian dari tren yang lebih luas, yaitu menyempitnya ruang kebebasan sipil yang ditunjukkan dengan dengan semakin seringnya ekspresi kritis dihadapkan pada ancaman pidana.
Oleh karena itu, kata Iqbal, ICJR meminta agar Polda Metro Jaya, tidak perlu melakukan penyidikan karena perbuatan yang dilaporkan secara jelas bukan merupakan tindak pidana dan masih berada dalam ranah kebebasan berekspresi. ICJR juga meminta negara untuk menjamin perlindungan terhadap kritik sebagai bagian dari prinsip negara yang demokratis dan menjunjung hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, pelaporan terhadap pengamat atas tuduhan makar menunjukkan ancaman serius bagi hak asasi manusia (HAM). Baginya, peristiwa itu tergolong sebagai bentuk serangan predatoris negara terhadap pandangan kritis. Padahal, sebut dia, pandangan pengamat semestinya bisa digunakan untuk mendukung jalannya pemerintahan.
“Sekarang ini mereka seperti dijadikan seperti musuh. Bukan hanya pengamat, tetapi juga akademisi dan aktivis. Ini simbol dari problem struktural hak asasi manusia,” kata Usman di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pada kesempatan terpisah, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan, berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), pendapat yang dikemukakan seseorang ada yang merupakan hak asasi manusia. Namun, ada juga yang suatu pendapat dapat dibatasi.
Dalam konteks ini, pendapat berupa penilaian seseorang terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap kebijakan publik, terhadap kebijakan atau program populis pemerintah dijamin oleh konstitusi. Sementara, kritik yang disampaikan Feri Amsari merupakan kritik terhadap kebijakan pemerintah sehingga tindakan itu merupakan hak asasi manusia. Natalius juga menyebut kritik yang disampaikan Ubedilah Badrun juga merupakan hak asasi manusia.
"Kalau Ferry dengan Ubedilah itu HAM, sesuai konstitusi. Kalau mau kritik terhadap Kementerian HAM juga boleh. Maki-maki juga biasa, setiap hari boleh soal kebijakan-kebijakan dan program kementerian HAM. Gak apa-apa, itu dijamin konstitusi," tutur Natalius.
Namun demikian, kata Natalius, terdapat pendapat yang tidak serta merta dijamin konstitusi. Natalius menyebut, pernyataan yang diucapkan oleh Saiful Mujani mengenai jatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Natalius beralasan, pernyataan itu berpotensi menciptakan ketidakstabilan nasional.
"Ada banyak ahli mengatakan pendapat Saiful Mujani itu dijamin HAM. Enggak. Pendapatmu yang menghasut, yang menyebabkan ujungnya adalah makar,' kata Natalius.
Pengamat politik Saiful Mujani juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2026. Mujani dilaporkan seseorang bernama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur karena pernyataanya dianggap sebagai hasutan.
Menurut Natalius, berkaca pada Prinsip Siracusa yang mengatur mengenai batasan dan pengurangan HAM, hak asasi manusia dapat dibatasi ketika pendapat tersebut mengancam instabilitas nasional. Oleh karena itu, pendapat Saiful Mujani tidak serta merta dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, sambung Natalius, pihak yang melaporkan Saiful Mujani ke kepolisian juga harus dihormati. Apakah kemudian pernyataan Saiful Mujani termasuk hak asasi manusia atau tidak, hal itu akan diuji di pengadilan.
"Karena menyampaikan, mari kita lakukan ini, kemudian kalau orang langsung tindak lanjut gimana? Kita juga gak tau," ujarnya.
Kasus yang menjerat para akademisi dan pakar itu memperlihatkan tarik-menarik yang kian nyata antara kebebasan berpendapat dan penggunaan instrumen hukum pidana di ruang publik. Perdebatan tersebut pada akhirnya tidak hanya soal benar atau salahnya sebuah pernyataan, tetapi juga tentang sejauh mana negara menjaga ruang demokrasi tetap terbuka bagi suara-suara kritis tanpa rasa takut.





