JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan alasan pihaknya memanggil staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menurut Budi, keterangan SB dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti, seehingga membuat perkara dugaan korupsi kuota haji menjadi lebih jelas dan terang.
"Keterangan dari saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasannya kepada penyidik, sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (21/4/2026).
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf PBNU sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dilansir dari Antara, staf PBNU inisial SB sejatinya dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (21/4/2026). Namun, SB tidak memenuhi panggilan penyidik Lembaga Antirasuah itu.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Kemudian, pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.
Dua tersangka baru yang dimaksud yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Senin, 30 Maret 2026, menuturkan dua tersangka baru tersebut dari klaster pihak swasta.
Keduanya, kata dia, diduga memiliki peran krusial dalam proses penetapan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- kasus korupsi kuota haji
- staf pbnu
- alasan kpk panggil staf pbnu
- saksi
- korupsi kuota haji





