JAKARTA, DISWAY.ID - Sekelompok mata elang atau debt collector memaksa menarik mobil milik warga meski dimediasi anggota Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
Keributan antara sejumlah orang yang debt collector dengan warga terjadi di lingkungan Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 21 April 2026.
BACA JUGA:5 Jalur Distribusi Minyak Paling Penting di Dunia, Bukan Cuma Selat Hormuz!
Dalam video itu, warga merasa heran lantaran polisi tak bisa berbuat apa-apa saat dikepung debt collector. Bahkan debt collector itu sangat leluasa mengintimidasi korban untuk segera menyerahkan mobilnya meski tak memiliki tunggakan.
Insiden ini ditengarai oleh kekecewaan warga terhadap tindakan para debt collector yang hendak menarik paksa satu unit mobil. Warga menilai tindakan tersebut ilegal karena pihak penagih tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas yang sah.
"Saya sudah menunggu dari jam 11.00 WIB siang sampai sekitar jam 4 sore (16.00 WIB). Namun pihak finance dan debt collector tidak bisa membuktikan kedudukan hukumnya dengan status mobil yang mau ditarik debt collector," kata perwakilan warga bernama Rizki.
BACA JUGA:Dasco Effect! BNI Siap Ganti Uang Rp28 M Milik Gereja Aek Nabara Full: Cair Hari Ini
BACA JUGA:Gengsi Kota Global, Premanisme di Jakarta Harus Dibereskan
Kekesalan warga semakin memuncak karena menganggap pihak kepolisian tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas debt collector yang kerap meresahkan masyarakat.
Rizki menilai langkah penagih utang yang meminta barang jaminan fidusia ditahan di kantor polisi sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum.
"Debt collector mengancam kepada kami agar mobil tersebut ditahan Polsek Pasar Kemis. Tapi polisi tidak punya keberanian untuk mengusir mereka. Makanya saya marah kepada pihak kepolisian bahwa negara tidak boleh kalah oleh premanisme," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polsek Pasar Kemis terkait insiden itu.





