Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pihak swasta berinisial AGS dipanggil penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Sumatra Utara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.
Budi berharap AGS memenuhi panggilan. Informasi terkait pemeriksaan dibeberkan setelah rampung.
Baca Juga :
Ini Alasan KPK Panggil Staf PBNU dalam Kasus Kuota HajiGedung Merah Putih KPK. Foto: Antara.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.




