JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial I oleh mantan suami sirinya inisial THA di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Dalam reka ulang adegan yang digelar Selasa (21/4/2026) tersebut, muncul fakta baru di mana pelaku yang kini berstatus tersangka diduga merencanakan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban.
"Temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwasanya, tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta dari korban," kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh Mantan Istri Siri di Tangsel: Didasari Sakit Hati
Menurutnya, dalam reka ulang tersebut, THA yang telah berstatus tersangka memperagakan total 38 adegan, mulai dari adegan menelepon, menghabisi korban, hingga melarikan diri.
Berdasarkan laporan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga, pada rekonstruksi tersebut juga terungkap bahwa sebelum melarikan diri, tersangka sempat mengambil harta milik korban berupa cincin dan gelang.
Harta yang diambil tersangka kemudian dijual seharga Rp1 juta. Uang tersebut kemudian digunakan tersangka THA untuk melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang, Tangsel.
Meski demikian, kurang dari 24 jam tersangka THA berhasil dibekuk pihak kepolisian. Penangkapan tersebut terjadi di jalan Jombang.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, pihak kepolisian mengamankan sisa uang penjualan perhiasan tersebut sekitar Rp900.000.
Motif Tersangka
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kasus pembunuhan
- pembunuhan mantan istri sirih
- rekonstruksi
- fakta baru
- pembunuhan berencana
- polda metro jaya





