Komnas HAM Soroti Pengesahan UU PPRT Sebagai Upaya Perlindungan dan Keadilan Pekerja

narasi.tv
3 jam lalu
Cover Berita

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai sebuah langkah strategis yang krusial dalam memperkuat pengakuan negara terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial khususnya bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan secara tegas bahwa UU PPRT merepresentasikan pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap penghormatan HAM dan keadilan sosial. Regulasi ini menjadi tonggak penting untuk memastikan perlindungan maksimal kepada pekerja rumah tangga yang selama ini kerap tidak tercatat secara formal dan terpinggirkan dalam hubungan kerja domestik tanpa perlindungan memadai.

"Pengesahan UU PPRT merupakan langkah penting bagi pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan yang selama ini masih terpinggirkan," ujar Anis dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/4/2026), dikutip dari Antara.

Isu dan Tantangan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Pembahasan regulasi UU perlindungan pekerja rumah tangga telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa kepastian. Sementara, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang dengan mayoritas perempuan.

Dalam catatan Komnas HAM, selama 2024 terdapat sedikiynya 47 aduan dugaan pelanggaran HAM terhadp pekerja rumah tangga, mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi upah, eksploitasi hingga praktik kerja paksa dan perbudakan modern.

Berdasarkan hasil kajian Komnas HAM tahun 2022, kondisi kerja pekerja rumah tangga masih jauh dari ideal,minim perlindungan hukum, serta kondisi kerja yang tidak manusiawi sehingga kerentanan pelanggaran HAM terjadi secara berulang.

Penguatan Perlindungan melalui UU PPRT

UU PPRT yang telah disahkan memuat sejumlah penguatan subtansi, diantaranya, pengakuan status pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang sah yang dilindungi Undang-undang, Jaminan sosial dan perlindungan kerja, termasuk upah layak dan perlindungan dari kekerasan serta pengaturan usia minimum 18 tahun guna mencegah pekerja anak.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur perjanjian kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja serta mekanisme pengawasan, penyelesaian perselisihan, dan peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga.

Komnas HAM menilai penguatan regulasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi, serta mencegah praktik diskriminatif pada sektor domestik.

Keberhasilan implementasi UU PPRT sangat bergantung pada pengawasan yang efektif dari berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga non-pemerintah, maupun masyarakat luas.

Kedepannya, Komnas HAM akan menekankan implementasi efektif melalui pengawasan, edukasi publik, dan koordinasi lintas sektor agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serangan Israel di Gaza Tewaskan 4 Warga Palestina, Termasuk Seorang Perempuan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pantai Tanjung Aan Dibenahi, Keamanan dan Kebersihan Diperketat
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
KFC Indonesia Tunjukkan Pemulihan, Tekan Kerugian Lebih dari 50 Persen di 2025
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Haru! 2 Difabel Daksa Optimistis Ikut UTBK di IPB, Didampingi Orang Tua
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Mengenal Hendrikus Rahayaan, Atlet MMA yang Diduga Menghabisi Nyawa Nus Kei Paman John Kei
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.