BNNP Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Januari-April 2026

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ardansyah

TVRINews, Bengkulu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menggelar rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kinerja BNNP Bengkulu selama periode Januari hingga April 2026.

Kepala BNNP Bengkulu, Roby Karya Adi, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu.

Pemusnahan ini merangkum hasil kerja keras, koordinasi lintas instansi, serta dukungan dari masyarakat Provinsi Bengkulu dalam mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkoba sepanjang awal tahun 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus-kasus signifikan yang melibatkan berbagai tersangka, di antaranya:

•    Jaringan Lokal (Rejang Lebong): Melibatkan tersangka berinisial G J, D Y, dan J. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari wilayah Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

•    Jaringan Antarpulau (Jawa-Bengkulu): Melibatkan tersangka R I P, A E, dan R J P. Jaringan ini diketahui dikendalikan dari Pulau Jawa, di mana tersangka R J P berperan dalam mengendalikan peredaran narkotika yang kemudian diedarkan di wilayah Kota Bengkulu.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses penyitaan dari tangan para tersangka, mulai dari narkotika jenis sabu dengan berat bersih bervariasi hingga narkotika jenis ekstasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNP Bengkulu menegaskan kembali bahwa perang terhadap narkotika bukan sekadar tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

BNNP Bengkulu mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berani melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Bagi keluarga yang sudah terpapar, BNNP Bengkulu membuka pintu untuk rehabilitasi.

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa kita tidak boleh lengah. Bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif," ujar Roby, Rabu, 22 April 2026.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RUU Perlindungan Saksi & Korban Disahkan, Petisi Ahli Apresiasi Kinerja Ketua LPSK
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Kunci Sukses Transformasi InJourney Ada di SDM
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Luna Maya Beberkan Dunia Pernikahan di Usia 41, Tak Banyak Berubah dan Tetap Jalani Hari Seperti Biasa
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Pasar Otomotif Fluktuatif, Hyundai Catat Kenaikan Market Share
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Nasabah Rp 28 Miliar Kasus KCP Aek Nabara
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.