jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi telah memberhentikan dua direktur jenderal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kedua pejabat itu ialah Febrio Nathan Kacaribu dari jabatan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Luky Alfirman dari jabatan Dirjen Anggaran.
BACA JUGA: Purbaya Beberkan Kabar Terbaru Utang Segunung Whoosh, Simak
Purbaya menyatakan pencopotan itu efektif per Selasa (21/4).
Dia telah menunjuk pelaksana harian (Plh) yang mulai aktif sejak pemberhentian dilakukan.
BACA JUGA: Dirjen Nunuk Menyebut Jumlah Guru Pensiun, Minta Honorer Jangan Dipecat
“Sudah dikasih Plh sekarang. Sudah dari kemarin sore aktif,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (22/4).
Untuk sementara ini, Menkeu Purbaya belum memberikan tugas baru kepada Febrio dan Luky.
BACA JUGA: Komisi III Anggap Langkah Yasonna Copot Dirjen Imigrasi Tepat
Purbaya masih mengkaji posisi yang tepat dengan kompetensi keduanya.
“(Febrio dan Luky) Istirahat dahulu. Nanti saya cari tempat yang pas buat mereka,” ungkap Purbaya.
Dengan pemberhentian Febrio dan Luky, kini terdapat tiga posisi dirjen yang kosong di Kemenkeu.
Selain Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Dirjen Anggaran, kekosongan jabatan juga terjadi pada kursi Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang sebelumnya dijabat oleh Masyita Crystallin.
Masyita diketahui mendapatkan mandat baru untuk bertugas di PT Danantara Investment Management (Persero).
Purbaya mengatakan bakal menyeleksi kandidat untuk ketiga posisi strategis eselon I itu dan melaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto secara bersamaan.
Dia menargetkan akan mulai melaporkan nama-nama kandidat terpilih pada bulan depan.
“Nanti, kan, sekalian diajukan ke presiden. Jadi, sekaligus mungkin di awal atau pertengahan Mei,” tuturnya.
Kemarin, Purbaya juga melantik 5 pejabat baru eselon II Kemenkeu, yaitu 2 pejabat Sekretariat Jenderal, 1 pejabat Direktorat Jenderal Strategi dan Fiskal (DJSEF), 1 pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan 1 pejabat Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2026 tentang Mutasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




