JAKARTA, KOMPAS.com - Pemandangan berbeda terlihat di ruang sidang untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Biasanya, ruangan Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah dipadati oleh keluarga eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Tim pengacara hingga sejumlah pengemudi ojek online juga memadati bangku pengunjung.
Tetapi, pada hari Rabu (22/4/2026), bangku penasihat hukum kosong.
Tidak terlihat Ari Yusuf, Dodi Abdulkadir, ataupun advokat junior yang biasa membantu pembuktian.
Baca juga: Nadiem Pertanyakan Hakim Batasi Hanya 3 Kali Sidang Hadirkan Saksinya: Saya Bingung..
Padahal, sidang hari ini dijadwalkan untuk kesempatan kubu Nadiem menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan mereka.
Ketika majelis hakim memasuki ruang sidang pada pukul 15.10 WIB, Nadiem tidak juga dihadirkan untuk mengisi kursi terdakwa.
Hanya ada sekitar 10 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang mengisi bangku mereka.
“Bahwasanya hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari terdakwa atau penasihat hukum. Namun sampai hari ini, sampai jam segini, kami melihat tidak ada kehadiran dari penasihat hukum satu pun dan terdakwa,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu sore.
Baca juga: Guru Menangis di Sidang Nadiem, Cerita Sekolahnya Jadi Hebat Usai Dapat Chromebook
Roy melaporkan, Nadiem sebetulnya sudah berada di ruang tahanan sementara di basement pengadilan.
Tetapi, dia mengaku sakit sehingga tidak bisa hadir dalam ruang sidang.
“(Nadiem) ada di ruang tahanan di bawah di pengadilan, tetapi ketika kami undang ke atas katanya dalam kondisi sakit. Kami juga belum dapat surat dari keterangan resmi dokter, kami juga menjaga juga,” lanjut Roy.
Roy mengatakan, Nadiem seorang diri di tahanan, tidak ada advokat yang menemani.
Lebih lanjut, JPU belum menerima surat keterangan sakit dari kubu Nadiem.
Mendengar laporan dari jaksa, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah memanggil dokter yang menangani Nadiem selama ditahan di rutan Kejari Jakarta Selatan.