Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar adanya perusahaan bayangan milik mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), yang kini menjadi terpidana kasus korupsi jenis suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Skema pencucian uang pun terungkap dengan sejumlah dokumen aset yang disita sebagai barang bukti.
Penyidik menemukan perusahaan bayangan yang didirikan bersama Agung Winarno (AW) selaku produser film yang kini telah bertatus tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perusahaan itu diduga menjadi tempat penampungan hasil kejahatan.
Advertisement
"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan hantu atau bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," kata Direktur Penyidikan (dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Dia mengungkapkan, penyidik telah mengejar aliran uang selama berbulan-bulan. Hasilnya, skema penyembunyian aset mulai terkungkap.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan lima kontainer dokumen. Adapun isinya mencakup berkas aset tanah dan bangunan.
"Penyidik Pidsus Kejagung menemukan lima kontainer dokumen tanah, bangunan dan telah melakukan sita dokumen surat berupa tanah sejumlah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel," ujar dia




