Setop Jargon Darurat Sampah, Waktunya Jakarta Berbenah dari Rumah

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Masalah pengelolaan sampah di Jakarta dinilai sudah sangat akut. Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang nyaris penuh dan rawan longsor. Pengurangan sampah dari sumber atau rumah tak bisa lagi dilakukan setengah-setengah.

Peristiwa longsor pada Minggu (8/3/2026) di Zona 4 Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang (TPST) Bantargebang merupakan puncak buruknya pengelolaan sampah. Sebanyak tujuh orang meninggal dan enam lainnya terluka.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto lalu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapannya sebagai tersangka diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui siaran pers pada Senin (20/4/2026) malam.

Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah dan Komisi D DPRD Jakarta kemudian meninjau TPST Bantargebang pada Selasa (21/4/2026). Pansus yang dibentuk 30 Maret 2026 itu mengevaluasi pengelolaan sampah dan akan merekomendasikan kebijakan yang diklaim tidak hanya di atas kertas.

"Pengelola TPST Bantargebang melapor sudah tidak mampu menampung sampah yang masuk. Ketinggian sampah sudah sampai titik kritis dan rawan bencana. Mereka perlu solusi cepat dan dukungan penuh untuk menyusun solusi-solusi terbaik ke depan," kata Anggota Pansus Pengelolaan Sampah, Bun Joi Phiau pada Rabu (22/4/2026).

Dalam peninjauan itu diketahui bahwa sampah yang dibawa dari Jakarta ke TPST Bantargebang mencapai 8.563 ton per hari. Rapat koordinasi penanganan sampah dalam perspektif penegakan hukum pada 1 April 2026 memutuskan dua hal.

Pertama, mulai 1 Agustus 2026, sampah selain residu tidak boleh masuk ke TPST Bantargebang. Selain itu, kedua, pengelolaan dengan metode open dumping (pembuangan terbuka) harus disetop.

"Ini menjadi peringatan keras bagi Pemprov Jakarta dan warga Jakarta. Diperlukan aksi nyata dan segera untuk mengatasi darurat sampah," kata Bun.

Salah satu hal mendesak adalah mengurangi sampah dari hulu atau dari sumbernya. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan gerakan memilah sampah di level rumah tangga, bank sampah, dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R).

Pansus Pengelolaan Sampah juga akan mencermati kebutuhan anggaran di lapangan. Paling dekat dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 pada pertengahan tahun 2026.

Baca JugaMantan Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor Sampah Bantargebang
Baca JugaPenolong Itu Pergi Tergilas Sampah
Penegakan hukum

Kementerian Lingkungan Hidup pada 31 Desember 2024 telah menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024 kepada Pemprov Jakarta. Sanksi berlanjut dengan pengawasan pertama pada 12 April 2025 dan kedua pada 9 Mei 2025.

Pengawasan pertama menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang berstatus “Tidak Taat” sehingga diberikan surat peringatan pada 22 April 2025.

Pengelola kembali “Tidak Taat” pada pengawasan kedua sehingga diterbitkan sanksi administratif berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menyebut, tidak ada perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan di TPST Bantargebang. Pihaknya lantas menaikan status ke penyidikan melalui gelar perkara pada 24-27 Februari 2026.

Gelar perkara itu dilakukan bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Kejaksaan Agung.

“Kami memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada, tetapi tidak ada perbaikan hingga terjadi longsor. Ini bukti nyata bahwa pengelolaan sampah belum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat," kata Rizal.

Sebagai tersangka, Asep dikenai Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Ia juga disangka melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancamannya 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNI Resmi Kembalikan Seluruh Dana Umat Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Cerita Ortu Tunggu Anak UTBK di UNJ: Berangkat Subuh, Deg-degan Menanti Hasil
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Bawa Sampel Tanah dari Pertambangan di Gorontalo, 4 WN China Dideportasi
• 15 jam laludetik.com
thumb
Efek Coachella: 21 Lagu Justin Bieber Masuk Spotify Global Top 200
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Terapkan B50 Mulai 1 Juli 2026 untuk Semua Sektor
• 23 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.