Kapal AS Lewat Selat Malaka, Menlu Sugiono: Bukan Hal Baru, Hanya Patroli

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono angkat bicara terkait keberadaan kapal perang Amerika Serikat (AS) yang melintas di Selat Malaka. Ia menyebut keberadaan kapal AS di Indonesia bukanlah hal yang baru, melainkan untuk patroli di kawasan tersebut.

"Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan. Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru," ucap Sugiono dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Rabu, 22 April 2026.

Baca Juga :
Menlu Pastikan Pasokan Minyak RI Aman: Tak Semua Suplai Lewat Selat Hormuz
Terinspirasi Iran, Purbaya Punya Ide Kutip Pajak di Lintasan Selat Malaka

Diketahui, kapal perang AS tersebut melewati selat yang berbatasan dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada Sabtu, 18 April 2026. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menambahkan bahwa transit melalui jalur laut utama tersebut sesuai dengan hukum internasional.

"Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage)," kata Tunggul dalam keterangan resminya.

Tunggul menerangkan hak lintas transit dapat dipakai kapal asing lantaran Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional. Menurutnya, hak transit tersebut sah menurut Pasal 37, 38 dan 38 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Dengan adanya undang-undang tersebut, Indonesia secara langsung mengakui keberadaan Selat Malaka sebagai jalur pelayaran Internasional.

Namun demikian, Tunggul menegaskan seluruh kapal yang melintas harus menghormati Indonesia sebagai negara pantai. Kapal-kapal tersebut juga wajib mematuhi berbagai regulasi untuk mencegah terjadinya tabrakan kapal dan pencemaran laut karena bahan bakar.

"Selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREG) 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan Marine Pollution (Marpol) tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," ungkap Tunggul.

Baca Juga :
TNI AL Benarkan Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka, Apa Misinya?
AS Diduga Bidik Selat Malaka, Apa Dampaknya bagi Asia Tenggara?
Mobil Patroli Dituding Tabrak Pemuda di Tebet, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cemburu dan Sakit Hati, Pria di Bandung Habisi Nyawa Teman Pria Mantan Istrinya di Rumah Kontrakan
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi lewat Aksesi OECD
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Donald Trump Tak Ingin Perpanjang Gencatan Senjata, Ancam Bombardir Iran
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Vaksinasi HPV Penting bagi Pencegahan Kanker pada Anak
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hari Kartini, Prenagen Bagikan Dukungan Nyata untuk Ibu di Ruang Publik
• 3 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.