Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya penguatan regulasi, terutama kebijakan tata ruang, dalam mendukung pengembangan jaringan perkeretaapian nasional di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Menurutnya, pembangunan sektor perkeretaapian di tiga wilayah tersebut telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui sejumlah peraturan terkait rencana tata ruang pulau.
Advertisement
Wiyagus menjelaskan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden, di antaranya Perpres Nomor 3 Tahun 2012, Perpres Nomor 88 Tahun 2011, serta Perpres Nomor 13 Tahun 2012.
Regulasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun menyesuaikan dokumen perencanaan wilayah, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan demikian, pengembangan jaringan kereta api dapat terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.




