Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan perlunya penguatan regulasi, terutama kebijakan tata ruang, sebagai fondasi utama dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Menurut Wiyagus, pengembangan jaringan kereta api nasional telah memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini tercermin dalam sejumlah Peraturan Presiden yang mengatur rencana tata ruang pulau, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2012 untuk Kalimantan, Perpres Nomor 88 Tahun 2011 untuk Sulawesi, serta Perpres Nomor 13 Tahun 2012 untuk Sumatera.
Regulasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga pembangunan jaringan perkeretaapian dapat terintegrasi dengan perencanaan wilayah.
Dalam hal ini, Kemendagri memegang peran penting sebagai fasilitator dan pengawas untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Fungsi tersebut dijalankan secara berjenjang melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten dan kota.
“Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung pengembangan jaringan kereta api nasional ini. Sesuai dengan fungsinya tentunya selaku pemerintah dan pengawas dan memfasilitasi serta men-synchronize kebijakan kepada pemerintah daerah yang tentunya juga ini dilakukan secara berjenjang,” jelas Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, hingga April 2026, dari total 21 provinsi di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, sebagian daerah sudah memiliki peraturan daerah terkait tata ruang.
Namun, sebagian lainnya masih dalam tahap revisi atau evaluasi. Kondisi ini menunjukkan tingkat kesiapan daerah dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional, mengingat proyek tersebut harus selaras dengan dokumen tata ruang yang berlaku.
Selain aspek regulasi, Wiyagus juga menyoroti keterbatasan fiskal daerah. Ia menjelaskan sektor perkeretaapian belum sepenuhnya masuk kategori urusan wajib pelayanan dasar, sehingga belum menjadi prioritas anggaran, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
“Sehingga ini harus dirumuskan secara hati-hati,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan sejumlah hal penting dalam pengembangan perkeretaapian nasional, antara lain sinkronisasi prioritas antara pusat dan daerah, penguatan konektivitas kawasan di sekitar simpul transportasi, integrasi jaringan rel dengan sistem wilayah, serta koordinasi lintas sektor dan lintas pemerintahan.




