JAKARTA, KOMPAS – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menuntaskan pengembalian dana kepada nasabah Credit Union Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada perbankan.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, perseroan telah mentransfer dana sebesar Rp 21,25 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. Jumlah ini melengkapi pengembalian dana sebelumnya yang senilai Rp 7 miliar.
“Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 28,25 miliar, sehingga proses pengembalian dana telah kuntas. Kami juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerjasama dari seluruh pihak selama proses ini berlangsung,” katanya dalam konferensi pers di Grha BNI, Jakarta.
Proses tersebut merupakan buntut dari kasus penggelapan dana oleh Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara Andi Hakim. Kasus ini bermula pada 2019 ketika Andi menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito kepada pengurus Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Namun, belakangan diketahui bahwa produk investasi dengan tingkat imbal hasil yang dijanjikan sebesar 8 persen per tahun itu bukanlah produk resmi BNI. Alhasil, dana nasabah yang didepositokan selama bertahun-tahun senilai Rp 28 miliar pun raib digunakan untuk kepentingan pribadi Andi.
Munadi menambahkan, fokus utama BNI ialah memastikan penyelesaian berjalan lancar serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Maka, langkah pengembalian dana pun diambil sebagai bentuk kerja sama dengan berbagai pihak dalam menyelesaikan permasalahan secara baik.
“BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat katolik seluruh Indonesia, khususnya Jemaat CU Paroki Aik Nabara serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini. Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini,” tuturnya.
Kami yakin dan percaya, dengan peristiwa ini, baik itu dari kami pihak gereja maupun lembaga BNI, akan semakin memperbaiki, mempererat, dan juga akan semakin mencoba membina kerja sama yang baik.
Dengan penyelesaian tersebut, BNI berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dapat terus terjaga. Selain itu, peristiwa ini pun diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama. Ke depan, BNI berjanji akan terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Bendahara Gereja Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang KYM, menyampaikan, CU Paroki Aek Nabara telah menerima pengembalian dana dari BNI secara penuh sesuai dengan surat tuntutan yang dilayangkan sebelumnya.
“Kami yakin dan percaya, dengan peristiwa ini, baik itu dari kami pihak gereja maupun lembaga BNI, akan semakin memperbaiki, mempererat, dan juga akan semakin mencoba membina kerja sama yang baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan, Direksi dan Dewan Komisaris perbankan wajib memastikan penerapan strategi anti fraud di lembaga jasa keuangan berjalan efektif.
“Dalam hal terdapat pelaku fraud yang berasal dari bank, pengawas dan juga bank terkait dapat melaporkan pelaku tersebut untuk dicatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku),” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Aplikasi Sipelaku ini akan memuat informasi rekam jejak, antara lain profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, serta riwayat fraud. Selanjutnya, data dan informasi tersebut akan menjadi sumber informasi dalam penerapan strategi anti fraud yang ditetapkan oleh OJK.
Dengan demikian, aplikasi Sipelaku diharapkan dapat memfasilitasi diseminasi data/informasi terkait pelaku sektor jasa keuangan dan meningkatkan integritas pelaku SJK. Meski demikian, langkah penguatan pengawasan internal masih belum cukup.
Menurut Dian, pendekatan dari sisi perlindungan konsumen melalui literasi dan edukasi keuangan perlu dilakukan. Langkah ini meliputi keamanan transaksi digital, kewaspadaan modus penipuan, serta pemahaman hak dan kewajiban nasabah terhadap produk serta layanan yang ditawarkan perbankan.
“Ke depan, OJK juga akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Penguatan regulasi dan pengawasan dari regulator di satu sisi tetap harus diimbangi dengan disiplin dalam implementasinya oleh bank serta didukung dengan peningkatan kesadaran serta literasi dari masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus memburu aset bekas Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Polisi mencari aset yang diduga berasal dari penggelapan Rp 28 miliar deposito Gereja Katolik Paroki Aek Nabara (Kompas.id, 21/4/2026).
Beberapa aset yang telah ditemukan oleh penyidik, antara lain pusat olahraga dan kebugaran, kebun binatang mini, dan kafe. Kini, penyidik Polda Sumut telah mengajukan penyitaan aset kepada pengadilan.





