Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan phishing tools jaringan internasional. Total ada 34.000 menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 350 miliar.
"Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Kemudian penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode dari tahun 2019-2024," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/4).
"Yang ketiga, juga mengidentifikasi 34.000 korban secara global dan mengamankan dua orang tersangka di Kota Kupang, NTT, beberapa waktu yang lalu, serta telah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Nunung mengatakan kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan. Polisi juga menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan sindikat ini senilai Rp 4,5 miliar.
"Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta US Dolar, atau sekitar Rp 350 miliar rupiah," ujarnya.
Ia menyebut kasus ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan data dan privasi global.
"Sebagaimana kita ketahui, bahwa kejahatan siber saat ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara," tuturnya.
"Phishing tools yang diperdagangkan oleh para pelaku menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan digital lainnya, seperti penipuan online, pencurian data, dan Business Email Compromise (BEC)," tambahnya.
Nunung melanjutkan, "Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber. Memutuskan rantai ekosistem kejahatan digital, dan memperkuat kerja sama internasional termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI dan lain-lain."
Peran 2 TersangkaAdapun kedua tersangka dalam kasus ini yakni GWL (laki-laki, 24 tahun) dan FYT (perempuan, 25 tahun).
Dirttipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu, mengatakan peran tersangka GWL yakni sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018.
"Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat skrip secara autodidak," ujar Himawan di lokasi yang sama.
Sementara peran FYT, lanjut Himawan, dia berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto atau crypto wallet sejak tahun 2018.
"Tersangka merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 April 2024 di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
Atas perbuatannya GWL dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.
Sedangkan tersangka FYT dijerat dengan Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak R p5 miliar.
"Keberhasilan pengungkapan ini secara langsung memutus rantai pasokan infrastruktur kriminal, yang secara efektif mencegah terjadinya gelombang kejahatan siber masif di masa yang akan datang," ujar Himawan.
"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan pertukaran data antara FBI dan INP khususnya Bareskrim Polri, yang murni bersifat kolaboratif. Yang mana penyidik Polri bertindak sebagai ujung tombak yang mengeksekusi seluruh proses penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia," tandasnya.





