Kapal Perang AS di Selat Malaka, Menlu Sugiono Tegas: Ini Bukan Ancaman, Tapi Hak Internasional

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kemunculan kapal perang Amerika Serikat (AS) di Selat Malaka sempat memicu sorotan publik. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kehadiran militer asing di jalur strategis tersebut bukanlah fenomena baru, melainkan bagian dari praktik hukum internasional yang telah lama berlaku.

Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut aktivitas kapal perang AS di kawasan itu merupakan bagian dari patroli rutin yang dikenal sebagai Freedom of Navigation Patrol.

“Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan. Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru,” ucap Menlu Sugiono dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Kapal perang AS tersebut diketahui melintasi Selat Malaka pada Sabtu, 18 April 2026—jalur laut vital yang berbatasan langsung dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Lintasannya yang strategis menjadikan kawasan ini sebagai salah satu choke point paling sibuk di dunia.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan bahwa perlintasan kapal asing, termasuk kapal perang, di wilayah tersebut dilindungi oleh hukum internasional melalui skema Hak Lintas Transit.

“Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage),” kata Tunggul dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional memberikan legitimasi bagi kapal asing untuk melintas tanpa hambatan, sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea.

“Menurutnya, hak transit tersebut sah menurut Pasal 37, 38 dan 38 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS),” jelas dia.

Indonesia sendiri telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, yang secara resmi mengakui Selat Malaka sebagai bagian dari jalur pelayaran internasional.

Meski demikian, TNI AL menegaskan bahwa kebebasan melintas bukan berarti tanpa batas. Setiap kapal yang melintasi perairan Indonesia tetap wajib mematuhi aturan keselamatan dan perlindungan lingkungan laut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua Parlemen Iran Kecam Blokade AS di Selat Hormuz | BERUT
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Tuan Rumah IBL All-Star Terbuka untuk Kota di Luar Jakarta dan Bandung
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPR Akhirnya Sahkan RUU PRT
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Capai 1 Juta Jam Kerja Aman, Asuka Engineering Raih Penghargaan K3
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Peristiwa 22 April: Hari Bumi hingga Jejak KTT Asia-Afrika
• 13 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.