Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono memberikan penjelasan terkait keberadaan kapal perang milik Amerika Serikat yang melintas di Selat Malaka.
Dia menilai aktivitas tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang sudah lazim terjadi di kawasan perairan internasional. Menurut Sugiono, kehadiran kapal militer asing dalam konteks ini berkaitan dengan praktik Freedom of Navigation Patrol yang bukan merupakan hal baru.
“Saya kira mereka [militer AS] biasa ya, patroli di kawasan. Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru,” kata Menlu kepada awak media di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) juga telah mengonfirmasi keberadaan kapal tersebut. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Tunggul menjelaskan bahwa kapal perang AS itu tengah melakukan pelayaran transit sesuai ketentuan hukum laut internasional.
“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982,” kata Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul dalam keterangannya.
Dia menambahkan bahwa Selat Malaka termasuk jalur pelayaran internasional yang memberikan hak lintas transit bagi kapal, termasuk kapal perang. Meski demikian, setiap kapal asing tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.
Baca Juga
- KTT D-8 Ditunda, Menlu Sugiono Sebut Tunggu Perkembangan Situasi Kawasan
- Dikritik Jarang Hadiri Rapat DPR, Menlu Sugiono: Sudah Saya Komunikasikan
- Menlu Sugiono Sebut Prabowo Bidik 'Ledakan' Konser K-Pop di Indonesia
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,” ujarnya.
“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” ungkapnya.
Menanggapi spekulasi yang menyebut kapal perang AS tersebut dikerahkan untuk mengejar kapal tanker di wilayah tersebut, TNI AL menegaskan bahwa seluruh kapal yang melintas tetap harus tunduk pada ketentuan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.
“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tabrakan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran yang berasal dari kapal,” tandas Sugiono.





