JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa polisi tidak dapat melakukan penggeledahan secara sembarangan tanpa dasar surat perintah yang sah.
Pernyataan Abdul Fickar ini berkaca dari kasus pencegatan mobil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, yang sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik terkait cara aparat bertindak di lapangan.
“Polisi harus menunjukan surat perintah penggeledahan baik perintah atasan atau perintah, izin pengadilan,” ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Dari Laporan Warga, Polisi Bisa Bertindak Sejauh Apa?
Abdul Fickar menegaskan, dalam konteks penegakan hukum, penggeledahan merupakan tindakan yang dibatasi oleh prosedur ketat.
Aparat tidak bisa bertindak hanya berdasarkan kecurigaan atau laporan masyarakat semata tanpa dukungan administrasi hukum yang jelas.
"Polisi tidak boleh sembarangan untuk kenggekedah mobil masyarakat," kata Abdul Fickar.
Menurut dia, surat perintah menjadi instrumen penting yang menunjukkan legalitas tindakan aparat di lapangan.
"Intinya objek geledah harus ada keterkaitan dengan terjadinya tindak pidana berdasarkan alat bukti yang lain, saksi, surat dan petunjuk berdasarkan KUHAP," ucap Abdul Fickar.
Dalam kasus Daan Mogot, sebelumnya beredar video yang memperlihatkan sejumlah pria berpakaian sipil menghentikan sebuah mobil di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Belajar dari Kasus Daan Mogot Jakbar, Bisakah Polisi Geledah Tanpa Bukti?
Aksi itu sempat menimbulkan ketegangan antara pengemudi dan petugas di lapangan.
Belakangan, Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya membenarkan bahwa para pria tersebut merupakan anggota kepolisian yang tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
“Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” kata Reza.
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut sudah dalam pantauan sejak berada di wilayah Cengkareng sebelum akhirnya dicegat di kawasan Pesing.
Namun, penggeledahan tidak jadi dilakukan.
Menurut Reza, keputusan itu diambil karena pengemudi dinilai tidak kooperatif serta terdapat anak di bawah umur di dalam kendaraan.
Baca juga: Polisi yang Cegat dan Hendak Geledah Mobil di Daan Mogot Jakbar Diperiksa Propam





