Dalam konferensi pers Wakabareskrim POLRI, Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan pentingnya memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Masih ada pihak-pihak yang menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan ilegal. Mereka membeli BBM dan LPG subsidi kemudian memindahkan, menimbun, mengoplos, serta menjual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan berlipat karena disparitas harga yang cukup tinggi. POLRI tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi,” kata Nunung dikutip Rabu, 22 April 2026.
Nunung juga menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Kami sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik dari anggota TNI maupun POLRI, akan kita lakukan tindakan tegas. Mudah-mudahan dapat memberikan efek jera, baik kepada oknum aparat maupun pelaku usaha,” lanjutnya. Ratusan tersangka diamankan Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni turut menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 7 hingga 21 April 2026 sebagai kelanjutan komitmen kuat Bareskrim POLRI dalam melakukan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
“Upaya yang telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil dengan diamankannya 330 orang tersangka pada 223 tempat kejadian perkara. Modus operandi yang ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi,” jelas Irhamni.
Irhamni menambahkan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak. Pertamina perkuat pengawasan distribusi Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim POLRI sebagai upaya menjaga distribusi energi subsidi tetap optimal.
"Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Pertamina Patra Niaga juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun LPG subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Eko Ricky.
Lebih lanjut, Eko Ricky menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur melalui pembinaan dan penindakan.
“Pada periode Januari hingga Maret 2026, kami telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun agen LPG. Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)



