Kursi Tim Advokat Nadiem di Ruang Sidang Korupsi Kosong Melompong, Gebrakan Apa Ini?

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Tim advokat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kompak tidak menghadiri sidang dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Namun, absennya para advokat Nadiem tersebut tidak diketahui alasannya.

BACA JUGA: Lucius Minta DPR Hati-Hati Respons Aduan Istri Nadiem Buat Audiensi ke Komisi III

Saat sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pun tidak menyebutkan keberadaan dan alasan ketidakhadiran para advokat Nadiem.

"Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," ujar JPU dari Kejagung Roy Riadi dalam persidangan.

BACA JUGA: Analisis Hensa soal Seskab Teddy Indra Wijaya

Selain itu, Nadiem juga tidak dihadirkan oleh JPU dalam persidangan karena sedang sakit. Namun, eks Mendikbudristek tersebut telah menunggu di ruang tahanan pengadilan.

Dengan demikian, Majelis Hakim menunda persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli a de charge alias meringankan tersebut pada hari Senin (27/4).

BACA JUGA: IPW Soroti Sepak Terjang Oknum Polisi YS Terduga Broker Proyek di Bekasi, Kaya Raya

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo terima laporan realisasi investasi kuartal I 2026 capai target
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Dinas Pendidikan Jatim Perluas Pelatihan Vokasi untuk Guru SLB
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Alarm Bahaya PSM Makassar! Misi Putus Kutukan Persik Kediri dan Bayang-bayang Degradasi di GBH
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Menhaj Irfan dan Wakil Ketua DPR Dasco Lepas Ratusan Calon Haji Kloter Pertama Hari Ini
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Butet Kertaredjasa Ajak 20 Seniman Melukis di Ruang Tahanan Polres Bantul
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.