JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong pemerintah segera melakukan pendataan pekerja rumah tangga (PRT), menyusul sahnya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Politikus PKB itu mengatakan, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan perlindungan hingga hak-hak jaminan sosial di dalam UU benar-benar berjalan, dan tepat sasaran.
“Tanpa basis data yang memadai, negara akan sulit memastikan siapa yang terlindungi, siapa yang bekerja melalui perusahaan penempatan, siapa yang bekerja secara mandiri, dan bagaimana pengawasan dilakukan jika terjadi pelanggaran,” kata Cucun dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Hilangnya Istilah Pembantu dan Majikan dalam UU PPRT
Adapun UU PPRT mengatur berbagai jaminan bagi pekerja rumah tangga, mulai dari hak atas upah layak, jam kerja yang jelas, jaminan sosial, cuti, hingga perlindungan dari kekerasan dan akses penyelesaian perselisihan.
Oleh karena itu, lanjut Cucun, pemerintah harus mampu menerjemahkan aturan tersebut ke dalam mekanisme yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat, baik oleh PRT maupun pemberi kerja.
“Pemerintah harus mampu menerjemahkan UU PPRT ke dalam mekanisme yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan resistensi sosial di tingkat rumah tangga,” tuturnya.
Cucun menekankan, pengesahan UU PPRT tidak boleh hanya dilihat sebagai kemenangan semata.
Sebab, hal terpenting adalah memastikan norma hukum di beleid tersebut berjalan efektif di lapangan.
Baca juga: Menteri PPPA: UU PPRT Belum Detail, soal Upah Diatur di Aturan Turunan
“Karena yang menjadi tantangan adalah PRT bekerja dalam ruang kerja domestik yang selama ini sangat privat, tersebar, berbeda dengan sektor formal lainnya, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional,” ungkap Cucun.
Selain itu, dia juga mendorong adanya koordinasi lintas kementerian dalam pelaksanaan UU PPRT.
Sebab, isu pekerja domestik juga berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, administrasi kependudukan, hingga layanan pengaduan di daerah.
Untuk itu, Cucun memastikan bahwa DPR akan terus mengawal pelaksanaan UU PPRT agar perlindungan yang selama ini tertunda dapat benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga.
“Pengesahan UU PPRT harus dibaca bukan sebagai akhir pembahasan, melainkan awal dari kerja negara untuk memastikan perlindungan benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Cucun.
Baca juga: Janji Prabowo pada Hari Buruh 2025: Marsinah Pahlawan Nasional dan Sahnya UU PPRT
Diberitakan sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026) hari ini.
Mulanya, Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, Bob Hasan, melaporkan pembahasan mengenai RUU PPRT selama ini.





