Menkop dan Menteri PPN/Bappenas Bahas Pengembangan Koperasi Sektor Produksi

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Rachmat Pambudi melakukan rapat kerja pembahasan pengembangan koperasi sektor produksi di Gedung Saleh Afif Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat.

Dalam pembahasannya, Ferry menjelaskan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan menyamakan langkah dalam mendorong pengembangan koperasi sektor produksi sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.

"Bappenas mendukung pengembangan koperasi sektor produksi melalui blueprint yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, dan KKP. Perpres ini bertujuan memperkuat peran koperasi sektor produksi dalam perekonomian Indonesia," ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, optimalisasi koperasi sektor produksi penting untuk menciptakan efek multiplier bagi masyarakat dan ekonomi, melalui peningkatan produktivitas, efisiensi pengelolaan, dan akses pasar yang lebih luas. Selain itu, koperasi juga meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan industrialisasi produk, serta efisiensi logistik.

Ferry mengatakan bahwa pemerintah menempatkan koperasi dalam RPJMN 2025-2029 untuk mendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi industri, dan pembangunan desa, dengan fokus pada sektor produksi dan pemberdayaan ekonomi lokal. Fokus pada pengembangan koperasi sektor produksi untuk meningkatkan kontribusinya terhadap koperasi nasional.

Sementara itu, Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudi mengatakan akan terus berkolaborasi dalam pengembangan koperasi sektor produksi. Termasuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Koperasi akan benar-benar menjadi soko guru seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 45, Pak Menkop juga tadi menyampaikan akan ada Undang-Undang baru, yakni Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, yang menempatkan koperasi menjadi soko guru. Semoga dengan Undang-Undang ini kita akan mendapatkan arah yang benar bagaimana membangun koperasi," kata Rachmat.




(prf/ega)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Boikot Eurovision 2026 Memanas, Ribuan Artis Desak Israel Dikeluarkan
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
JP Morgan Sebut Indonesia Tangguh Hadapi Guncangan Harga Energi Global, Ini Penjelasan Praktisi
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Seskab Teddy Terima Dirut BTN dan KAI, Bahas Hunian Layak untuk Rakyat
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
TNI Murka, OPM yang Menembak Putra Terbaik Papua di Yahukimo Diburu Pasukan Gabungan!
• 14 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.