Tanpa Surat Perintah, Penggeledahan Polisi Disebut Bisa Ditolak Warga

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian tidak dapat dilakukan secara sah tanpa surat perintah yang jelas.

Ia menyebut, warga berhak menolak apabila polisi melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan dokumen resmi sebagai dasar tindakan di lapangan.

“Ya, warga boleh menolak jika polisi tidak menunjukkan surat tugas,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Dari Laporan Warga, Polisi Bisa Bertindak Sejauh Apa?

Pernyataan Abdul Fickar ini berkaca dari kasus pencegatan mobil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, yang sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik terkait cara aparat bertindak di lapangan.

Menurut Abdul Fickar, polisi tidak bisa sembarangan melakukan penggeledahan, meskipun berangkat dari laporan masyarakat.

“Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil warga atau masyarakat,” kata Abdul Fickar.

Namun, ia menambahkan, laporan masyarakat memang bisa menjadi pintu awal penyelidikan.

Namun, laporan itu tidak cukup menjadi dasar tunggal untuk melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan.

Baca juga: Belajar dari Kasus Daan Mogot Jakbar, Bisakah Polisi Geledah Tanpa Bukti?

"Pengecualian polisi boleh nenggeledah jika objek yang digeledah tertangkap tangan melakukan tindak pidana," ujar Abdul Fickar.

Dalam kasus Daan Mogot, sebelumnya beredar video yang memperlihatkan sejumlah pria berpakaian sipil menghentikan sebuah mobil di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Aksi itu sempat menimbulkan ketegangan antara pengemudi dan petugas di lapangan.

Belakangan, Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya membenarkan bahwa para pria tersebut merupakan anggota kepolisian yang tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.

“Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” kata Reza.

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut sudah dalam pantauan sejak berada di wilayah Cengkareng sebelum akhirnya dicegat di kawasan Pesing.

Baca juga: Duduk Perkara Polisi Cegat Mobil di Daan Mogot Jakbar, Mengapa Tak Jadi Digeledah?

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, penggeledahan tidak jadi dilakukan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenag Bantah Keluarkan Kebijakan Kelola Uang Kas Masjid
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Gempa Hari Ini Rabu 22 April 2026 di Indonesia, Bermagnitudo 4,5 Getarkan Enggano Bengkulu
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Makanan dan Minuman yang Dapat Merusak Enamel Gigi
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menko Pangan Zulhas Ungkap Penyebab Lonjakan Harga Minyakita di Pasar
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Manfaat Rutin Jalan Kaki Jam 6 Pagi Setiap Hari
• 2 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.