Kuasa Hukum Nadiem Soroti Sidang Dikebut, Surati MA hingga Komisi III

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menyoroti jalannya persidangan yang dinilai tidak berjalan seimbang, termasuk terkait percepatan jadwal sidang. Mereka mengaku telah melayangkan surat ke sejumlah lembaga, mulai dari Mahkamah Agung hingga Komisi III DPR RI.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang tengah berlangsung.

“Kaitan hakim selalu ingin supaya sidang ini dipercepat dengan alasan Undang-Undang Tipikor mengatur persidangan itu 120 hari. Lalu kami dengan inisiatif kami, kami mencoba menghitung jumlah 120 hari kira-kira sampai kapan. Akhirnya setelah kami hitung itu bulan Juni, bulan Juni untuk selesainya. Masih lama bulan Juni nanti,” ujar kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

“Nah, penghitungan kami ini secara resmi kami sampaikan kepada majelis hakim, baik itu melalui administrasi maupun langsung di persidangan. Kami sudah jelaskan kita persidang ini Pak Hakim menurut hitungan bulan Juni, silakan kita cek. Artinya kita masih punya waktu panjang,” tambahnya.

Ari menjelaskan, dalam KUHAP baru dikenal prinsip equality in arms atau keseimbangan hak antara jaksa, penasihat hukum, dan hakim. Namun, ia menilai prinsip tersebut tidak tercermin dalam persidangan Nadiem.

Ia juga mencontohkan perbedaan jumlah saksi dan waktu yang diberikan kepada jaksa dan pihaknya. Jaksa disebut menghadirkan puluhan saksi dengan waktu yang jauh lebih panjang, sementara tim kuasa hukum mendapat waktu terbatas.

“Lalu waktunya, mereka diberikan kesempatan 53 hari kerja, kami cuma dikasih waktu 6 hari kerja,” kata Ari.

Menurutnya, secara tiba-tiba hakim juga menghentikan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Nadiem, lalu langsung mengarah ke pemeriksaan terdakwa.

“Dengan tiba-tiba kemarin sore hakim memutuskan menyetop pemeriksaan saksi dan ahli ini, langsung mau masuk kepada pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Ari menilai kondisi tersebut tidak masuk akal, terlebih pihaknya telah menjadwalkan menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Atas dasar tersebut, Kuasa hukum Nadiem telah resmi mengirimkan surat ke berbagai institusi, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI.

“Hari ini semua surat-surat tersebut sudah masuk,” ujar Ari.

“Kami mengharapkan lembaga-lembaga yang kami kirim surat, baik itu Ketua Pengadilan Negeri yang saat ini sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengawasi proses persidangan ini. Begitupun Pengadilan Tinggi untuk mengawasi. Dan kami juga sampaikan kepada Mahkamah Agung bidang pengawasan untuk betul-betul mengawasi secara ketat proses persidangan ini,” tambahnya

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Dodi S. Abdul Kadir, menyebut sidang terhadap Nadiem merupakan yang pertama menggunakan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 2026. Dalam aturan itu, kata dia, seharusnya ada kesetaraan antara Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.

“Jadi, sidang inilah yang pertama yang berpedoman kepada KUHAP baru yang memberikan kesetaraan posisi Jaksa Penuntut Umum dan posisi terdakwa,” ujar Dodi.

Dodi juga menyebut terdapat hambatan ketika tim kuasa hukum mencoba menggali keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa.

“Kesempatan yang diberikan kepada kami di dalam menggali keterangan-keterangan saksi pada saat giliran kami, terdapat hambatan-hambatan sehingga kami merasa adanya pembatasan-pembatasan yang menyulitkan bagi kami untuk menggali fakta-fakta materiil,” katanya.

“Pernah sidang itu dimulai jam 00.00 dini hari, padahal dokter sudah menyatakan bahwa Saudara Nadiem Anwar Makarim ini berada dalam kondisi yang tidak sehat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dodi mengungkapkan pihaknya hanya diberikan kesempatan tiga kali sidang untuk menghadirkan saksi, sebelum diarahkan ke pemeriksaan terdakwa.

“Kami hanya diberikan waktu selama tiga kali. Jadi kami tiga kali sidang langsung diminta untuk langsung kepada pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Kasus Chromebook

Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dkk disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.

Terkait keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa angka tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau IPO.

Kuasa hukum menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem, meskipun kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.

Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Liga Inggris 2025-2026 Malam Ini: Kesempatan Manchester City Salip Arsenal di Puncak Klasemen
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Usul Jabatan Ketum Partai 2 Periode, Sahroni NasDem Bilang Begini, Simak
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Usai Dicopot dari Ketua DPRD DKI, Khoirudin Blak-blakan Tugas Baru dari Partai
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
5 Berita Populer: D4vd Didakwa atas Pembunuhan; Fuji Depresi
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Bentrokan Matel dan Warga di Cakung Jaktim, Dipicu Penarikan Motor
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.