Respons Ashanty Usai Ayu Divonis 2 Tahun, Ikhlaskan Rp 2 M dan Buka Pintu Maaf

kumparan.com
16 jam lalu
Cover Berita

Penyanyi Ashanty memberi respons terkait putusan hukum terhadap mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, yang divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan.

Istri Anang Hermansyah itu menegaskan bahwa dirinya tidak terlalu mempersoalkan lamanya hukuman yang dijatuhkan. Ia lebih menyoroti proses hukum yang telah berjalan serta pelajaran yang bisa diambil dari kasus tersebut.

“Iya akhirnya 2 tahun kan tuntutan jaksa kan 2 tahun, hakim memutuskan 2 tahun ya. Kalau aku tuh bukan lebih ke mau berapa tahun orang ini ditahan, tapi lebih ke semoga Mbak ini bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari proses yang dia hadapi,” ujar Ashanty saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.

Ia menilai keputusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa dan merupakan bagian dari proses hukum yang patut dihormati.

“Intinya aku ingin prosesnya sudah benar. Untuk laporannya masalah ini, menurut aku itu sudah cukup baik,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ashanty mengaku tidak ingin ikut campur dalam langkah hukum lanjutan yang mungkin diambil oleh pihak Ayu, termasuk jika ada upaya banding. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan.

Dalam kesehariannya, Ashanty juga menyebut dirinya sudah tidak terlalu memikirkan kasus tersebut. Ia memilih fokus pada hal lain dalam hidupnya, serta menekankan pentingnya memaafkan.

“Kalau aku jujur sudah nggak terlalu banyak memikirkan hal itu karena banyak yang harus aku pikirin. Maafin ya pasti maafin, sebagai manusia nggak mungkin kita nggak maafin,” katanya.

Ashanty Ikhlas Rp 2 Miliar Tak Kembali

Terkait kerugian yang dialami, Ashanty mengaku telah mengikhlaskan dana sekitar Rp 2 miliar yang tidak kembali. Ia menyebut sejak awal sebenarnya berharap ada penyelesaian secara baik-baik tanpa harus melalui jalur hukum, namun ia juga menerima bahwa tidak semua berjalan sesuai keinginan.

“Aku sudah ikhlaskan juga. Intinya dia sudah mendapatkan apa yang harus dia hadapi sekarang, itu aja buat aku,” tuturnya.

Saat ditanya soal rasa puas terhadap vonis tersebut, Ashanty tidak memberikan jawaban tegas. Namun, ia menilai keputusan tersebut sudah cukup adil, mengingat kasus yang diproses merupakan satu laporan terkait pemalsuan tanda tangan.

“Puas nggak puas itu nggak perlu aku sampaikan. Menurut aku ini lumayan adil,” ujarnya.

Ashanty juga menegaskan bahwa dirinya membuka pintu maaf. Menurutnya, ia tetap terbuka jika suatu saat Ayu ingin bertemu untuk meminta maaf secara langsung.

“Aku sudah memaafkan. Kalau ada orang datang meminta maaf, nggak mungkin aku usir,” ucapnya.

Sebagai informasi, Ayu Chairun Nurisa telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada April 2026 setelah terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen hingga penggelapan dana perusahaan milik Ashanty, PT Hijau Dipta Nusantara, senilai Rp 2 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hakim PN Medan Menolak Praperadilan Kasus Kayu Ilegal, Status Tersangka Dinyatakan Sah
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Aksi 2 Pria di Surabaya Gagal Jambret Berakhir Motor Tercebur ke Sungai
• 15 jam laludetik.com
thumb
Hari Bumi, Bank Mandiri Rilis Sertifikat Emisi di Livin’ Planet
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Alarm Bahaya PSM Makassar! Misi Putus Kutukan Persik Kediri dan Bayang-bayang Degradasi di GBH
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Klarifikasi Juri Hafiz Quran yang Dilaporkan Kasus Pelecehan 5 Santri
• 22 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.