Viral di media sosial wisatawan mengeluh diusir oknum tukang pijat saat duduk-duduk di bangku Malioboro, Kota Yogyakarta.
Alasan oknum tukang pijat itu, bangku itu digunakan untuk mencari rezeki. Padahal, bangku tersebut merupakan fasilitas umum.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Fitria Dyah Anggraeni mengatakan pihaknya langsung bertindak begitu mendapat informasi ini.
"Jadi, memang pijat ini tidak pernah diperbolehkan di Malioboro," kata Anggi sapaan akrab Anggraeni dihubungi, Rabu (22/4).
Anggi mengatakan selama ini Jogomaton atau petugas keamanan khusus yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta, terus melaksanakan penertiban di Malioboro mulai penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), asongan, pengamen liar, sepeda listrik, hingga tukang pijat.
Soal oknum tukang pijat yang dikeluhkan wisatawan tersebut. Anggi mengatakan belum bisa mencari karena tidak ada keterangan lebih lanjut dari wisatawan yang mengeluhkan misal kapan, di titik mana, hingga ciri-cirinya seperti apa.
"Kami langsung begitu ada di viral itu, langsung kami pastikan untuk menyisir, untuk menyisir teman-teman apa bersama teman-teman Jogomaton itu untuk memastikan bahwa aktivitas pijat itu bisa kemudian dihentikan setiap kali mereka muncul," katanya.
Selain menghalau tukang pijat, Anggi mengatakan pihaknya juga mengedukasi konsumennya.
"Bahwa yang namanya tempat bangku, tempat duduk itu bukan merupakan tempat yang bisa mereka pergunakan untuk aktivitas pribadi mereka, tapi itu merupakan hak seluruh pengunjung Malioboro, hak masyarakat umum untuk bisa digunakan bersama," katanya.
Selain viral ini, beberapa keluhan dari wisatawan juga sempat Anggi dengar misal bau tak sedap dari minyak urut hingga tindakan pemijatan seperti kerokan yang dinilai tidak elok.
"Saya sendiri pernah melakukan peneguran (kepada tukang pijat) dan edukasi langsung ke pengunjung bahwa tindakan pemijatan ini dilarang dan apabila memang menginginkan, kami tidak melarang tapi mohon mencari tempat yang sesuai (yang tidak dilarang)" katanya.




