Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi masih menunggu kepatuhan Roblox untuk mengimplementasikan aturan pembatasan akses untuk anak berusia di bawah 16 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang berlaku mulai 28 Maret 2026.
“Roblox masih berkomunikasi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita juga bisa melihat kepatuhan yang sama,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).
Dalam implementasi awal PP Tunas, aturan ini menyasar delapan platform berisiko yaitu X, BigoLive, Instagram, Facebook, Thread, TikTok, YouTube, dan Roblox. Hingga saat ini ketujuh platform sudah menyatakan komitmennya untuk mematuhi PP Tunas, kecuali Roblox.
Meutya sebelumnya menyatakan Roblox secara global sudah melakukan penyesuaian pengaturan. Ini dilakukan dengan membuat fitur baru untuk Roblox sedunia.
Meskipun Roblox melakukan perubahan besar, Meutya mengatakan kebijakan yang dibuat harus tetap mengikuti PP Tunas. Dalam aturan ini, pemerintah melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial dan gim yang baru diberlakukan untuk Roblox.
“Meskipun ini adalah kebijakan global, kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP Tunas dalam hal indikasi risiko tinggi,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Selasa (14/4).
Meutya menyatakan, Roblox sudah mengumumkan adanya fitur yang dikhusukan untuk anak. Namun, ia menilai penyesuaian ini belum sesuai.
"Kami masih menemukan penyesuaian tersebut masih membolehkan ada komunikasi atau chat dengan orang yang tidak dikenal. Dan ini sebetulnya yang dituntut sekali oleh orang tua khususnya di Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, Meutya mengatakan, Komdigi dengan berat hati menyatakan Roblox belum mematuhi PP Tunas meskipun sudah melakukan banyak penyesuaian. Tidak hanya itu, Kementerian Komdigi menyatakan belum menerima proposal dari Roblox terkait penyesuaian kepatuhan implementasi PP Tunas.
“Jadi artinya ini belum, kami tetap nilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas. Kami mencatat itikad baik dan yakin bahwa Roblox ke depan akan terus melakukan perbaikan sampai sempurna untuk mengikuti PP Tunas,” kata Meutya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar setiap PSE paling lambat hanya memiliki waktu tiga bukan untuk mematuhi PP Tunas sejak 28 Maret 2026.
“Setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Kementerian Komdigi terkait layanan identifikasi yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan,” ujar Alexander.
Hasil penilaian mandiri tersebut kemudian akan dijalankan oleh Komdigi untuk menetapkan profil risiko produk, layanan, dan fitur. Ini untuk menentukan risiko rendah atau tinggi yang selanjutnya menjadi dasar kebijakan kewajiban pelindungan anak di ruang digital.
Fitur Baru Roblox untuk AnakVice President of Civility and Partnerships Roblox Tami Bhaumik mengatakan, perusahaan menempatkan kepatuhan terhadap regulasi sebagai prioritas utama, sekaligus terus memperkuat perlindungan anak melalui inovasi teknologi dan keterlibatan orang tua.
Roblox tengah menjalin koordinasi intensif dengan Komdigi untuk memastikan seluruh ketentuan dalam PP Tunas dapat dipenuhi. Ia memastikan perusahaan melihat regulasi ini sebagai peluang untuk memperkuat ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan di Indonesia, Roblox telah meluncurkan fitur Roblox Kids Account dan Roblox Select Accounts. Salah satu yang diterapkan di fitur ini adalah pembatasan komunikasi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
“Kami baru saja mengumumkan fitur Roblox Kids Account serta Roblox Select Accounts. Secara khusus untuk Indonesia, kami menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat melakukan chat kecuali telah mendapatkan persetujuan orang tua yang terverifikasi,” ujar Tami dalam IDE Katadata Future Forum di Djakarta Theater, pada Rabu (15/4).
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Dengan sistem verifikasi, orang tua memiliki kendali lebih besar terhadap siapa saja yang dapat berinteraksi dengan anak mereka di platform.




