JAKARTA, DISWAY.ID — Tim kuasa hukum Ibrahim Arief (Ibam) menilai tuntutan pidana 22,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengadaan Chromebook tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta bertentangan dengan fakta-fakta persidangan.
Hal ini disampaikan pada konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Kompak Absen di Sidang Nadiem Makarim, Pengamat Ungkap Obstruction of Justice
Kuasa hukum Ibrahim Arief, R. Bayu Perdana, menegaskan konferensi pers ini sebagai bentuk informasi kepada publik mengenai tuntutan yang sedang dihadapi Ibam.
“Perlu kami tegaskan di awal, ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan,” ujar Bayu.
Menurutnya, tuntutan yang diajukan tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ia merujuk secara tegas pada Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang menekankan bahwa surat tuntutan harus dibangun secara konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batasan pertanggungjawaban terdakwa.
“Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” ujar Bayu.
BACA JUGA:Tampang Dua Tersangka Penusukan Nus Kei, Kini Ditahan di Polda Maluku
Bayu juga menyoroti pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, justru angka tersebut tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian di persidangan.
“JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Angka itu seharusnya, kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” tegasnya.
Dia juga menilai terdapat kekeliruan mendasar terkait beban pembuktian. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, kewajiban pembuktian tetap berada pada penuntut umum.
“Tidak benar jika terdakwa dibebankan untuk membuktikan dirinya tidak memperkaya diri. Fakta persidangan tidak pernah menunjukkan adanya keterkaitan antara angka Rp16,9 miliar dengan perbuatan yang didakwakan kepada Ibrahim Arief,” tegasnya.
Selain itu, Bayu menyoroti adanya disparitas tuntutan yang mencolok. Ibrahim Arief, yang tidak menerima aliran dana apa pun, justru dituntut lebih dari dua kali lipat dibandingkan pejabat yang memiliki kewenangan dan disebut menerima aliran dana.
“Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?” lanjutnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Frizolla Putri, menyampaikan bahwa setelah melalui proses persidangan panjang dengan menghadirkan lebih dari 50 saksi, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam perbuatan sebagaimana dituduhkan.
- 1
- 2
- »





