Pertanyakan Independensi Ahli Pendidikan, JPU: Keterangannya Berbasis Opini

jpnn.com
19 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (21/4).

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Nadiem menghadirkan Ina Liem yang disebut sebagai Ahli Konsultan Pendidikan dan Karir.

BACA JUGA: Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, JPU Beri Penjelasan

JPU Roy Riady pun mempertanyakan kapasitas ahli karena berdasarkan penelusuran di akun media sosialnya, Ina Liem kerap melakukan penggiringan opini selama berbulan-bulan terkait perkara dugaan korupsi Chromebook.

"Sehingga di persidangan kami mengajukan keberatan dan kami mempertanyakan apakah ahli hadir sebagai ahli yang independen ataukah sebagai pihak yang mendukung terdakwa Nadiem Anwar Makarim, namun dengan menggunakan baju ahli pendidikan dan karir," kata Roy dalam keterangannya pada Rabu (22/4).

BACA JUGA: Ibam Bongkar Chat Perdana dengan Nadiem Makarim, Merasa Dikriminalisasi

Selain itu, Roy mengatakan dalam persidangan, Ina Liem mengaku tidak mengetahui terkait data elektronik maupun kajian teknis yang dijadikan dasar dalam pengadaan Chromebook. Sehingga menurutnya, apa yang disampaikan Ina Liem hanya bersifat opini tanpa basis analisis yang tepat.

"Ternyata ahli mengatakan dia tidak pernah mengetahui hal itu, sehingga dia hanya menggiring opini. Nah, inilah yang sangat membahayakan bagi pihak-pihak yang berusaha menggiring opini di luar pengadilan," katanya.

BACA JUGA: Mengurai Peran Sentral Ibrahim Arief dalam Mengunci Proyek Chromebook Nadiem

Lebih lanjut, JPU juga menyoroti terkait dengan ahli yang menjawab seluruh materi perkara dan tidak fokus pada keahliannya sebagai Konsultan Pendidikan dan Karir.

"Menjawab tentang pengadaan, menjawab tentang kerugian negara, menjawab tentang pendidikan. Sehingga tidak fokus, padahal dia dihadirkan sebagai ahli pendidikan dan karir," tambahnya.

Sementara itu, pihak Nadiem juga menghadirkan saksi meringankan dari kalangan guru di wilayah Sorong dan Pamekasan. Ia menyebut bahwa kehadiran mereka dalam persidangan justru mengungkap fakta jika pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat minim.

"Mereka menjelaskan bahwasanya Chromebook benar-benar mendapatkan pengadaan, tetapi mereka membenarkan bahwasanya itu hanya untuk digunakan AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) setahun sekali," tambahnya.

Menurutnya, temuan tersebut diperkuat dengan data aktivasi pada Pusdatin dan Pusdekam periode 2020-2021 yang menunjukkan terkait rendahnya penggunaan perangkat dalam proses belajar-mengajar.

Dengan demikian, JPU meyakini bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebenarnya tidak diperlukan dan bentuk pemborosan anggaran negara.

"Maka kami mengatakan dari CDM ini menambah kerugian negara dari Rp1,5 menjadi Rp2,1 triliun yaitu karena CDM ini adalah Rp600 miliar lebih seperti itu," ujarnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nadiem Pasang Badan untuk Eks Bos Bukalapak: Tuntutan 15 Tahun Tak Masuk Akal


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaksa Sesalkan Tim Pengacara Nadiem Tak Hadir di Sidang: Contempt of Court
• 14 jam laludetik.com
thumb
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tinjau Kesiapan Tenda Mina untuk Haji 2026 dengan Sistem Pemantauan Elektronik Baru
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Purbaya Sebut Utang Whoosh Selesai, Rosan Tunggu Pengumuman Resmi
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
TNI AD berhasil bangun 155 YTP di seluruh Indonesia
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Sentinel di Gerbang Barat: Menjaga Energi Dunia dari Selat Malaka
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.