WN Inggris Tewas di Kamar Mandi Imigrasi Depok Usai Ditangkap Terkait Izin Tinggal

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Inggris berinisial DJR (53) ditemukan tewas di kamar mandi ruang detensi Kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026) sore.

DJR sebelumnya ditangkap petugas imigrasi karena diduga melakukan pelanggaran izin tinggal pada Senin (20/4/2026).

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, DJR ditemukan dalam kondisi tergantung di dalam kamar mandi.

Baca juga: Walkot Jaksel Minta Perbaikan Trafo di Kantornya yang Terbakar Dikebut Tahun Ini

“Saat ditemukan, pintu dalam keadaan terkunci dari dalam,” ujar Made saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Made menjelaskan, DJR pertama kali diketahui tidak berada di dalam ruang detensi oleh petugas imigrasi pada pukul 15.20 WIB.

Petugas kemudian melakukan pencarian hingga ke kamar mandi. Namun, saat dipanggil tidak ada respons dari DJR.

Akhirnya petugas mendobrak pintu kamar mandi dan menemukan DJR sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

"Petugas mendobrak pintu toilet, dan ternyata korban berada di dalam kamar mandi dengan keadaan gantung diri dengan posisi kaki ke belakang dan badan condong ke depan," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim identifikasi, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh DJR.

Baca juga: Walkot Jaksel Pertimbangkan Olah Ikan Sapu-sapu Jadi Pakan Ternak: Sedang Dalam Kajian

Polisi menduga bahwa DJR meninggal dunia akibat mengakhiri hidup. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bekas jeratan di bagian leher.

Meski demikian, Made mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematiannya.

“Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum et repertum,” ucap Made.

Sementara itu, sejumlah saksi dari pihak imigrasi juga telah dimintai keterangan guna mendalami peristiwa tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Diketahui, DJR sebelumnya ditangkap oleh pihak Imigrasi Depok pada Senin (20/4/2026) akibat dugaan pelanggaran izin tinggal.

Kemudian ia dibawa ke kantor Imigrasi Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekolah Rakyat Buka Kesempatan Masyarakat Miskin Bersekolah
• 33 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kenapa Inklusi Keuangan Syariah Masih Rendah? Ini Strategi Permata Bank
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ditemukan Peserta UTBK Undip Semarang Berupaya Lakukan Kecurangan
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menhaj Lepas 391 Jemaah Kloter Pertama dari Asrama Haji Pondok Gede
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Batas Waktu Gencatan Senjata Hari Rabu! Trump: Tidak Ada Kesepakatan, Tidak Ada Pencabutan Blokade Angkatan Laut
• 19 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.