Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murdinya: Sempat Diamuk Massa, Kini Tersangka

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Video penangkapan seorang guru silat Padepokan Patilasan Suci di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, berinisial MY viral di media sosial. Dalam video, pelaku sempat diamuk massa yang geram atas dugaan pencabulan terhadap murid-muridnya yang masih di bawah umur.

Beruntung, aparat kepolisian yang dibantu TNI dan tokoh masyarakat segera mengevakuasi pelaku ke dalam mobil guna menghindari aksi main hakim sendiri. Setelah itu, MY dibawa ke Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kemarahan warga dipicu dugaan perbuatan pelaku serta upaya melarikan diri ke Lampung setelah salah satu korban melapor ke polisi.

"Kejadian pagi kemarin (Senin), karena ada salah satu korban yang melapor, jadi pelaku ini mencoba menghindar. Setelah dicek ke rumahnya tidak ada, dan didapatkan informasi bahwa pelaku sudah akan pergi ke Lampung. Dari hasil koordinasi masyarakat dengan polsek setempat, ternyata ditracking pelaku ini sudah ada di sekitaran Pelabuhan Merak, mau nyeberang," kata Maruli dikutip Kamis (23/4).

"Kemudian pelaku dirayu, dibujuk untuk kembali ke rumah biar nanti diselesaikan. Pas dia kembali, langsung disergap dan dikejar sama masyarakat yang geram. Karena situasi sudah tak terkendali, aparat kepolisian langsung mengevakuasi, dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polda Banten," imbuhnya.

Jadi Tersangka

Maruli menyampaikan, MY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur serta telah ditahan.

"Dan sore kemarin sudah ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap pelaku menggunakan modus ritual pembersihan diri untuk menyempurnakan ilmu silat yang dipelajari korban.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan para korban dengan air kembang dan melakukan pijatan. Modusnya menawarkan pembersihan diri dan melakukan pijatan dengan alasan untuk membersihkan tubuh, pikiran dan hati, biar ilmu yang dipelajari jadi lebih baik," ucap Maruli.

"Para korban ini sempat diancam akan dicelakai bila berani melapor, sehingga korban tidak berani lapor. Dan ini terungkap karena ada salah satu korban yang berani speak up dan melapor ke Polda Banten," tambahnya.

Korban Bertambah Jadi 11 Anak

Dalam perkembangan terbaru, Ditreskrimum Polda Banten mengungkap jumlah korban bertambah menjadi 11 anak didik yang masih berstatus pelajar.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy mengatakan, kejahatan itu diduga berlangsung hampir tiga tahun, sejak Mei 2023 hingga April 2026.

"Kasus ini telah berlangsung selama hampir 3 tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026. Hingga saat ini, tercatat 11 anak di bawah umur yang menjadi korban," kata Irene.

Ia menyebut pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru silat untuk memanipulasi korban melalui dalih ritual pembersihan badan, aura, pengobatan, hingga alasan mistis.

"Posisinya sebagai guru silat digunakan untuk memanipulasi para korban dengan modus ritual pembersihan. Pelaku mengajak korban mengikuti ritual pembersihan badan dan aura. Kemudian modus lainnya itu dalih pengobatan, pelaku meminta korbannya melepas pakaian dengan alasan pengobatan hingga melakukan pemijatan," ungkap Irene.

"Pelaku juga menggunakan modus manipulasi mistis, menggunakan alasan perintah buyut untuk memaksa korban menuruti keinginannya," sambungnya.

Ada Korban Hamil

Polisi juga mengungkap salah satu korban sempat hamil akibat perbuatan pelaku. Irene mengatakan, pelaku diduga dibantu istrinya berinisial SM untuk menggugurkan kandungan korban.

"Jadi pelaku bersama istrinya ini melakukan tindakan aborsi pada salah satu korban karena hamil, itu pada tahun 2024. Mereka menggunakan obat-obatan serta tindak fisik, lalu menguburkan janin tersebut di sekitar rumah pelaku," terang Irene.

"Dan penyidik berhasil menemukan lokasi penguburan janin tersebut sebagai barang bukti," imbuhnya.

Mayoritas korban saat ini mengalami trauma psikologis dan mendapat pendampingan.

MY dan istrinya kini ditahan di Mapolda Banten.

"Pelaku MY dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D dan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP terkait aborsi. Sedangkan pelaku SM dijerat Pasal 464 KUHP tentang aborsi," tandas Irene.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendag: Pemerintah Bakal Cari Sourcing Nafta untuk Tekan Harga Plastik
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
3 Fakta Wanita Ketahuan Nyopet di Tanah Abang hingga Diarak Massa
• 8 jam laludetik.com
thumb
Jadwal Fenomena Hujan Meteor Lyrid 22 April 2026 di Indonesia, Cek Cara Mengamatinya
• 15 jam laludisway.id
thumb
Saham Bank Danamon (BDMN) ARA 25 Persen, Rumor Go Private dan Akuisisi?
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Megawati Usulkan KAA Jilid II, Eko Suwanto: Relevan untuk Lawan Penjajahan
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.