Tak Bersertifikat SNI, Ribuan Alat Pemadam Api Portable Dimusnahkan

idxchannel.com
14 jam lalu
Cover Berita

Pemusnahan tersebut terdiri atas 6.057 unit APAP dan 1.465 kardus berisi APAP. 

Tak Bersertifikat SNI, Ribuan Alat Pemadam Api Portable Dimusnahkan. Foto: iNews Media Group (Ilustrasi).

IDXChannel - Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perindustrian memusnahkan produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).  

Pemusnahan tersebut terdiri atas 6.057 unit APAP dan 1.465 kardus berisi APAP. 
 
Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketidakpatuhan importir terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib. Berdasarkan hasil penyidikan, produk APAP tersebut merupakan hasil impor yang tidak memiliki Sertifikat SNI. 
 
“Produk tanpa Sertifikat SNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran produk tanpa sertifikat SNI,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
 
Produk APAP yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI. Pelaku usaha juga dilarang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. 

Baca Juga:
Belasan IKM Binaan Kemenperin Terlibat dalam Rantai Pasok Nasional Perlengkapan Haji 2026


Agus juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat SNI bagi produk yang diwajibkan. 

“Kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan pemberlakuan SNI wajib sangat penting untuk menjamin setiap produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan.
 
“Komitmen kami melalui pengawasan dan penegakan hukum merupakan kunci untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai mutu, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi importir maupun industri dalam negeri,” kata Emmy.

Baca Juga:
Optimalisasi Pasar, IKM Binaan Kemenperin Pasok Perlengkapan Haji 2026

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi XII DPR Dorong Transaksi Batu Bara DMO Gunakan Rupiah untuk Tekan Risiko Fiskal
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Wapres Gibran Dituding Punya Misi Khusus ke Yahukimo
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
Prodia (PRDA) Tebar Dividen Rp144 Miliar, Payout Ratio Naik Jadi 70 Persen
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
KDM Akan Buat Sekolah Maung, Berisi Anak-anak yang Berprestasi
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Dapur MBG Amandraya Pastikan Ramah Lingkungan, Tahap Pengerjaan IPAL Masuk Finishing
• 4 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.