BI Longgarkan Aturan NDF Offshore untuk Dealer Utama Demi Stabilitas Rupiah

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Bank Indonesia memberikan pengecualian terhadap larangan transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) jual valuta asing terhadap rupiah di pasar luar negeri bagi dealer utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) yang memenuhi syarat guna menjaga stabilitas nilai tukar.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendukung stabilitas rupiah sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik di tengah dinamika global.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan, "Akan ada pengecualian terkait dengan pelarangan bank khususnya untuk dealer utama, di mana mereka bisa melakukan transaksi jual NDF Non-Deliverable Forward. Jadi kita ingin itu sebagai salah satu untuk menjaga stabilitas rupiah di NDF market," ungkapnya.

Bank sentral menegaskan akan tetap aktif melakukan intervensi pasar selama 24 jam, baik di pasar domestik maupun internasional termasuk kawasan Eropa, Amerika, dan pasar global lainnya.

Perluasan Instrumen dan Intervensi Valas

Selain pelonggaran NDF offshore, BI juga memperluas instrumen operasi moneter valuta asing melalui transaksi spot dan swap menggunakan Offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap rupiah.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sekaligus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi melalui skema local currency transactions (LCT).

BI juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat stabilisasi rupiah melalui berbagai instrumen intervensi, baik transaksi NDF di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

Penguatan Likuiditas dan Suku Bunga

Bank sentral turut memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter yang pro-pasar guna menjaga daya tarik investasi portofolio asing di aset keuangan domestik.

BI berkomitmen menjaga pertumbuhan Uang Primer di atas 10 persen melalui ekspansi moneter untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan.

Upaya tersebut juga dilakukan melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur.

Nilai tukar rupiah pada 21 April 2026 tercatat sebesar Rp17.140 per dolar AS atau melemah 0,87 persen secara point to point dibandingkan posisi akhir Maret 2026.

Sebelumnya, BI telah memperkuat kebijakan pasar valas melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah, peningkatan threshold jual DNDF atau forward, serta peningkatan threshold beli dan jual swap yang mulai berlaku sejak April 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah
• 13 jam laludetik.com
thumb
Menkeu Rombak Eselon I, Posisi Dirjen Kini Diisi Plh
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Bank Indonesia Siapkan New BI-Fast untuk Mudahkan Transfer Uang ke Luar Negeri
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Laporan JP Morgan, Indonesia Masuk Jajaran Negara Paling Tahan Hadapi Guncangan Energi Global 2026
• 28 menit laludisway.id
thumb
EV Dikenakan Objek Pajak, INDEF: Bertentangan dengan Visi Presiden
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.