SIM Keliling 23 April 2026: Lokasi dan Jam Layanan di Jakarta dan Sekitarnya

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Kamis, 23 April 2026 kembali beroperasi di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini tetap menjadi pilihan praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

Baca Juga :
22 April 2026, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling untuk Perpanjangan SIM
SIM Keliling 21 April 2026: Lokasi dan Jam Layanan di Jakarta dan Sekitarnya

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di gerai SIM yang tersedia di beberapa lokasi alternatif.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Dengan layanan yang terus berjalan setiap hari kerja, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM tepat waktu tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.

Baca Juga :
SIM Keliling Senin 20 April 2026, Cek Titik Perpanjangan di Jakarta dan Sekitarnya
SIM Keliling 19 April 2026: Jadwal Layanan Akhir Pekan di Sejumlah Wilayah
SIM Keliling Sabtu 18 April 2026, Cek Titik Layanan Perpanjangan SIM

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kolaborasi APM dan Regulator Adopsi EV Hadapi Lonjakan Harga Minyak Dunia
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Mendiktisaintek Dorong Konsorsium Nasional demi Kedaulatan Satelit Indonesia
• 5 jam lalumatamata.com
thumb
Donald Trump Klaim Iran Rugi Rp5,8 Triliun per Hari karena Blokade AS di Selat Hormuz
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Jakarta Electric PLN Dihujat Fans! Popsivo Polwan Rebut Perunggu Proliga 2026 dengan Skor Telak
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
FSAI 2026 Buka Peluang Besar, Potensi Ekonomi Film Tak Terbatas
• 2 menit laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.