Wajah Baru LPS: Dari Penjamin, Kini Bisa Suntik Dana ke Bank Sistemik

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki wewenang melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik, guna membantu mengatasi permasalahan likuiditas.

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2026 tentang Penempatan Dana Pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan Oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

“Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (1) beleid itu, dikutip pada Rabu (22/4/2026).

Adapun penempatan dana oleh LPS dapat dilakukan secara langsung kepada Bank Sistemik yang mengalami masalah likuiditas. Selain itu, lembaga itu juga bisa menyalurkan dana secara tidak langsung, yakni dengan menjamin penempatan dana dari Bank Sistemik lain kepada bank yang sedang bermasalah.

Dalam beleid yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini, diatur bahwa Bank Sistemik yang sedang dalam proses penyehatan dan mengalami masalah likuiditas dapat mengajukan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Permohonan ini diajukan jika bank tersebut tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman likuiditas jangka pendek dari Bank Indonesia (BI), termasuk pembiayaan berbasis prinsip syariah.

Baca Juga

  • Bos LPS Ungkap Biang Kerok Bunga Kredit Bank Masih Tinggi
  • Bos LPS Sebut Jumlah Rekening Dormant Meningkat pada 2025, Rawan Disalahgunakan
  • OJK Cabut Izin BPR Koperindo, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah menerima permohonan dari Bank Sistemik, OJK akan melakukan analisis kelayakan terlebih dahulu. Jika dinilai layak, OJK dapat meminta LPS untuk menempatkan dana guna membantu mengatasi masalah likuiditas bank tersebut.

Pada saat yang sama, OJK akan memberitahukan secara tertulis kepada BI mengenai permintaan OJK kepada LPS untuk melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik.

Selanjutnya, BI akan melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran Bank Sistemik dan kondisi sistem keuangan serta menyampaikan hasil asesmen dimaksud kepada OJK dan LPS paling lambat tiga hari kerja sejak pemberitahuan OJK diterima oleh BI.

LPS kemudian akan menganalisis permohonan penempatan dana dari Bank Sistemik dengan mengacu pada hasil kajian kelayakan dari OJK serta asesmen dari BI.

Berdasarkan analisis tersebut, LPS memutuskan apakah akan menempatkan dana atau tidak. Selanjutnya, LPS akan menyampaikan keputusan tersebut kepada OJK, BI, dan Bank Sistemik yang mengajukan permohonan.

Adapun masa penempatan dana LPS di Bank Sistemik maksimal 90 hari per periode dan dapat diperpanjang hingga tiga kali. Kendati begitu, periode awal tidak boleh melebihi masa status “bank dalam penyehatan” yang ditetapkan OJK.

LPS dapat memutuskan perpanjangan dalam waktu paling lama satu tahun sejak status penyehatan ditetapkan. Selain itu, LPS juga bisa menambah periode penempatan dana melalui forum koordinasi.

Seluruh proses perpanjangan, penambahan periode, maupun peningkatan plafon tetap mengikuti mekanisme awal, mulai dari pengajuan bank, analisis OJK, asesmen BI, hingga keputusan oleh LPS.

Perlu Berhati-hati

Sejumlah pengamat menilai, kebijakan ini pada dasarnya merupakan langkah strategis dan progresif, lantaran LPS dapat melakukan early intervention untuk membantu mengatasi masalah likuiditas di Bank Sistemik.

“Namun memang perlu diatur secara detail apa yang menjadi kriteria sehingga dapat terarah dan jelas tujuannya,” kata pengamat perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, Rabu (22/4/2026).

Dia juga mengingatkan agar kriteria penempatan dana LPS ke Bank Sistemik jelas dan transparan serta sifatnya sementara dan bersyarat. Selain itu, LPS dalam melakukan penempatan dana harus berkoordinasi dengan otoritas lain seperti BI dan OJK. 

Senada, Global Market Economist Maybank Indonesia Myrdal Gunarto memandang bahwa langkah ini dapat menjadi alternatif, mengingat bank-bank juga melakukan pembayaran iuran kepada LPS.

Kendati begitu, Myrdal menyebut bahwa kebijakan ini perlu dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, kebijakan itu baru bisa diterapkan jika hasil evaluasi LPS, BI, dan OJK menunjukkan kondisi global sedang tidak kondusif hingga memicu tekanan likuiditas, atau saat bank mengalami krisis likuiditas yang bukan disebabkan oleh kesalahan manajemen.

“Perlu ada [langkah] antisipatif yang perlu dilakukan oleh otoritas seperti LPS untuk mencegah terjadinya krisis likuiditas secara sistemik,” usul Myrdal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selisih 2 Poin! Borneo FC Bikin Persib Tak Tenang di Puncak
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Puan Singgung Kenaikan BBM hingga Minyak Goreng: Ini Memberatkan Rakyat!
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Keluhkan Kurangnya Rider yang Berasal dari Inggris di Kelas Utama MotoGP, Scott Redding Sampai Sindir Alex Rins
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Tim SAR Mataram temukan pemancing yang tenggelam di Sungai
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Siapkan 80 Ribu Kilo Liter Avtur untuk Penerbangan Haji 2026, Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan di 14 Embarkasi
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.