Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber atau phishing tools yang beroperasi lintas negara yang bermarkas di Kupang. Ternyata, penipuan itu dilakukan oleh sepasang kekasih yakni pria GWL (24) dan wanita FYT (25).
Berdasarkan data pihak kepolisian, aksi tipu-tipu keduanya menimbulkan kerugian global hingga mencapai Rp 250 miliar. Dalam mengusut kasus tersebut, Bareskrim Polri bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) karena sifatnya kejahatan siber yang terorganisasi dan lintas negara.
Total ada 34 ribu orang menjadi korban termasuk dari Amerika Serikat (AS). Tersangka meraup untung hingga miliaran rupiah dari aksi penipuannya tersebut.
Berikut 6 fakta kasus tersebut:
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat jaringan penyedia perangkat peretas atau phishing tools. Keduanya beroperasi lintas negara.
"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil melacak dan mengamankan dua orang pelaku yang berada di Kota Kupang, NTT," kata Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Kedua tersangka adalah GWL (24), seorang pria lulusan SMK multimedia yang menjadi otak pembuat skrip ilegal secara autodidak, dan kekasihnya berinisial FYT (25), yang berperan mengelola keuangan hasil kejahatan.
Himawan menjelaskan GWL sudah memproduksi dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018. Ia mengoperasikan sejumlah situs, seperti w3ll.store, well.store, hingga well.shop, untuk memasarkan alat tersebut.
"Tersangka GWL berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi dan menjual secara mandiri sejak 2018. Latar belakangnya lulusan SMK multimedia dan mendapatkan keahlian membuat skrip secara autodidak," jelas Himawan.
Sementara itu, kekasihnya FYT berperan menyediakan penampungan dana melalui dompet kripto atau crypto wallet. FYT bertugas mengonversi pembayaran kripto menjadi mata uang rupiah lalu menariknya melalui rekening bank pribadi.
"Tersangka merupakan pacar dari tersangka GWL sejak 2016 dan membantu Tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip," ucapnya.
Himawan mengungkap, dalam menjalankan bisnis ilegalnya, kedua tersangka menggunakan layanan virtual private server (VPS) yang berada di luar negeri.
"Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala," terang dia.
(wnv/maa)





