TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com -Pagar beton setinggi satu meter kini berdiri di depan rumah keluarga Raffa Azman (21), menutup rapat akses keluar-masuk yang sebelumnya bebas dilalui.
Di balik tembok batu hebel itu tersimpan kisah panjang yang bermula dari kepercayaan, namun berujung sengketa hingga membuat keluarga tersebut seolah terkurung di rumah sendiri.
Baca juga: Kasus di Tangsel Jadi Pelajaran, Ini Bahaya Cicil Rumah Tanpa AJB
Pasalnya, rumah yang telah dicicil hingga ratusan juta rupiah justru dianggap sebagai sewa. Pertanyaan itu kini terus menghantui keluarga Raffa.
Berawal dari Kepercayaan Tanpa Akta
Raffa menceritakan, sengketa ini bermula dari perjanjian jual beli rumah antara keluarganya dengan pemilik lama yang dilakukan tanpa akta resmi.
Menurut dia, hubungan kedekatan menjadi alasan utama keluarganya berani mengambil keputusan tersebut.
“Dulu kami berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orang tua sendiri,” ujar Rafa saat ditemui Kompas.com di lokasi.
Baca juga: Sudah Bayar Rumah Rp 840 Juta, Warga Pondok Aren Tangsel Hanya Punya Kuitansi Tanpa AJB
Dari situ, keluarga Raffa ditawari membeli rumah di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), seharga Rp 1 miliar.
Kesepakatan dilakukan secara lisan tanpa akta jual beli (AJB), hanya bermodalkan rasa percaya.
Cicilan Rp 840 Juta dan Kuitansi yang Tersisa
Sejak 2019, keluarga Raffa mulai mencicil pembayaran rumah tersebut.
Uang muka sebesar Rp 200 juta telah diberikan di awal, dan hingga 2021 total pembayaran mencapai sekitar Rp 840 juta.
Seluruh transaksi, kata Raffa, tercatat dalam bentuk kuitansi.
“Ini kita punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019,” kata dia.
Di tengah proses itu, pihak penjual sempat meminta keluarga Raffa untuk merenovasi rumah, meski pembayaran belum lunas. Biaya renovasi pun ditanggung oleh keluarga Raffa.
Baca juga: Kisah Warga Tangsel: Cicil Rumah Rp 840 Juta, Tiba-tiba Dianggap Sewa
Namun, sertifikat rumah tak kunjung diberikan dengan alasan masih dalam proses pemecahan.