Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), yang diduga berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Perusahaan bayangan atau shadow company milik Zarof ditemukan penyidik.
“Perusahaan bayangan itu didirikan oleh tersangka AW (Sutradara Film Agung Winarno) bersama tersangka ZR sebagai penampungan hasil tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nadhi melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga :
Kejagung Sita Rp11 Miliar Milik Zarof Ricar dari Tersangka AWKejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini. Sejauh ini, sudah lebih dari seribu berkas diduga berkaitan dengan perkara disita penyidik.
“Setelah penggeledahan, penyidik menemukan sekitar 1.046 dokumen terkait tanah, bangunan, kebun sawit, rumah, perusahaan, hingga hotel dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan,” ujar Syarief.
Baca Juga :
Produser Film Agung Winarno Jadi Tersangka Kasus Zarof Ricar“Penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka yaitu AW, dalam perkara TPPU,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026.
Syarief mengatakan, Kejagung mendapatkan informasi baru yang menyebut Agung terlibat dalam pencucian uang Zarof. Karenanya, pengembangan perkara dilakukan setelah mendapatkan kecukupan bukti.
Dalam kasus ini, Agung diduga membantu Zarof menyembunyikan astenya, yang didapat dari kasus suap pengurusan perkara. Penyidik juga mendapati komunikasi Zarof dengan Agung membahas sol aset. (Can)




