Indonesia Tolak Pungutan Kapal di Selat Hormuz, Tegaskan Prinsip Freedom of Navigation

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Indonesia secara tegas menolak segala pungutan biaya atau tol laut bagi kapal yang melintas di Selat Hormuz.

"Seperti saya sampaikan, mengenai inisiasi yang dilakukan oleh Prancis dan Inggris. Jadi, saya mewakili Bapak Presiden hadir secara daring di rapat tersebut. Yang intinya, pertama bahwa negara-negara yang ikut di dalam konferensi tersebut menolak segala jenis pemungutan fee atau tol bagi kapal-kapal yang lewat di Hormuz," kata Menlu RI, Sugiono di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026

Ia menjelaskan, Selat Hormuz merupakan kawasan strategis yang berada di wilayah Iran, namun juga berbatasan dengan Oman dan Uni Emirat Arab, sehingga memiliki kepentingan internasional yang besar.

BACA JUGA:Duo Jambret yang Rampas Ponsel WNA di Pasar Baru Ditangkap!

"Hal tersebut bertentangan dengan apa yang dikenal dengan Freedom of Navigation. Ternyata Selat Hormuz itu wilayah siapa Pak? Selat Hormuz dikuasai Iran, dikuasai Iran tapi di situ kan ada Oman dan kemudian di ada UAE. Kemudian karena dari beberapa contoh ada praktik-praktik tersebut dilakukan di situ," imbuhnya.

Sugiono juga memaparkan adanya rencana menempatkan proteksi militer atau peaceful military protection di Selat Hormuz. Kapal yang melewati Hormuz dapat merasakan kawalan khusus dari militer.

"Dalam rangka menempatkan apa yang disebut dengan peaceful military protection bagi kapal-kapal yang melalui Selat Hormuz. Jadi itu diwacanakan," ujar Sugiono.

Mekanisme ini direncanakan tetap merujuk pada hukum internasional serta mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Tentu saja ini akan disesuaikan dengan hukum internasional yang berlaku ataupun mandat PBB bahkan waktu itu disampaikan, dalam rangka menempatkan apa yang disebut dengan peaceful military protection bagi kapal-kapal yang melalui Selat Hormuz. Jadi itu diwacanakan. Jadi kapal-kapal yang lewat di situ itu dikawal dalam misi mengawal untuk bisa lewat,” tuturnya.

BACA JUGA:MNC Nyatakan Banding atas Putusan Gugatan NCD Rp119 T CMNP: Belum Final!

Namun, ia menegaskan bahwa rencana pengawalan militer tersebut masih berupa usulan yang memerlukan kajian mendalam.

“Tapi tentu saja ini masih dalam pembicaraan yang lebih lanjut ya, ini adalah apa namanya, proposal yang diajukan,” tegasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Truk ODOL di Kota Bengkulu Dilarang Melintasi Jalan Protokol
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kembali Berulah! ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Yahukimo
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
TPA Pengangsaan Dua Kembali Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api
• 2 jam laludetik.com
thumb
5 Wardrobe Essentials untuk Tampil Berkelas ala Old Money, Nggak Perlu Mahal!
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Garuda Indonesia (GIAA) Pangkas Kerugian di Kuartal I-2026
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.