JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, diketahui masih berstatus aktif sebagai anggota kepolisian.
“Saat ini memang terdaftar sebagai anggota Polsek Cimanggis. Belum ada informasi terkait ini (pengunduran diri),” ujar Kasi Humas Polres Depok, Made Budi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Anggota polisi tersebut adalah Yayat Suderajat, yang bertugas di Satuan Intelijen dan Keamanan Polsek Cimanggis.
Ia hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Ade Kuswara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Anggota Polsek Cimanggis Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara
Made membenarkan kehadiran Yayat dalam persidangan tersebut.
Menurut Made, pemanggilan itu berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.
“Iya, betul, (yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi) terkait kasus tersebut,” kata Made.
Hingga saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai status keanggotaan Yayat di kepolisian, termasuk kemungkinan adanya pengunduran diri atau penonaktifan.
Persidangan kasus korupsi tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Dikutip dari Wartakota Bekasi, nama Yayat mencuat setelah Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln, juga diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara ke JPU
Dalam keterangannya, Henry mengaku mengenal terdakwa Sarjan melalui Yayat saat bertemu pejabat Bekasi, Dani Ramdan.
Yayat juga disebut menerima keuntungan dari sejumlah proyek pemerintah daerah saat Kabupaten Bekasi dipimpin Ade Kuswara.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka, pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
"Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep, dalam konferensi pers, Sabtu.
Baca juga: LPSK Belum Terima Permohonan Saksi Kasus Ade Kuswara yang Diduga Diintimidasi
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




