Pengedar Sabu Desa Air Emas Tak Berkutik Digerebek Unit Sat Narkoba Polres Pelalawan

realita.co
5 jam lalu
Cover Berita

PELALAWAN (Realita) - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali meringkus pengedar sabu di Kecamatan Ukui. Seorang pria muda tak berkutik saat digerebek tim Opsnal di kamar belakang rumahnya di Desa Air Emas, Selasa 21 April 2026 sore. Dari tangannya disita 15 paket sabu siap edar lengkap dengan timbangan digital dan uang tunai.

 

Baca juga: Kurir Sabu 40,8 Kg Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Surabaya

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pengungkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya. "Jaringan narkoba di Pelalawan terus kami putus. Tidak ada tempat aman bagi pengedar. Rumah pribadi pun kami geledah kalau dijadikan tempat menyimpan dan mengedarkan sabu," tegasnya.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H, menjelaskan penangkapan berawal dari keterangan tersangka Q A yang lebih dulu diamankan. Dari 

sini tim langsung bergerak cepat menggerebek rumah M A yang bersembunyi di kamar belakang. "Tersangka kami temukan di kamar belakang. Saat digeledah, barang bukti sabu ada di dalam dompet hitam miliknya," ujar IPTU Alex.

 

Baca juga: Anak Perwira Polisi di Surabaya Didakwa Jadi Kurir Sabu 72 Gram

Tersangka yang diamankan bernama M A, 25 tahun, tidak bekerja, warga Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Ia ditangkap di TKP sebuah rumah di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB.

 

Kronologis penangkapan bermula dari pengembangan kasus O A yang mengaku mendapat sabu dari M A Berbekal informasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju rumah A. Petugas menggerebek dan menemukan tersangka bersembunyi di kamar belakang. Penggeledahan membuahkan hasil, ditemukan 15 paket sabu dalam dompet hitam.

 

Baca juga: Ekstasi Gunawangsa, Saksi Akui Kepemilikan Barang Bukti

Barang bukti yang disita cukup lengkap: 15 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,87 gram, 1 dompet warna hitam, 1 ball plastik bening klep merah, 1 unit timbangan digital, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp250.000, dan 1 unit handphone OPPO A16 warna hitam. Dari interogasi awal, Arifudin mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial yang kini masih dalam lidik.

 

M A dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan SG.

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
17th SATU Indonesia Awards Resmi Digelar, Cari Anak Muda yang Inovatif & Berani
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Komnas HAM: 1 Korban Penembakan Warga Sipil di Puncak Papua Teridentifikasi, Masuk Proses Pembakaran
• 14 menit laludisway.id
thumb
Teganya Manchester City, 1 Kemenangan Bikin Burnley Degradasi dan Arsenal Longsor
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
BRI Super League: Eber Bessa Siap Akhiri Tren Buruk Persita Melawan Sang Mantan
• 18 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.