JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan laporan terhadap dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya terkait dugaan penghasutan dan provokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pihaknya akan segera melakukan analisa terhadap barang bukti.
"Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi," kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Menghasut dan Memprovokasi
Dilansir dari Antara, ia menuturkan pelaporan tersebut saat ini masih dalam tahap menyiapkan administrasi penyidikan (mindik).
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan pelapor hingga saksi.
Diberitakan sebelumnya, Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan terkait kasus dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) pada Senin (20/4/2026).
Adapun laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Pasal yang disangkakan kepada kedua terlapor yakni terkait Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam Pasal 48 UU 1/2024 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 243 KUHP.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- polda metro jaya
- ade armando
- permadi arya
- dugaan penghasutan
- analisa barang bukti





